Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu

Potret kalteng 26 Agu 2025, 11:41:52 WIB Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Foto bersama





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang terduga kurir dan pengedar sabu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 80,9 gram.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Mapolres Kapuas, Jalan Pemuda Km 3,5 Kuala Kapuas, Senin (25/8/2025).


Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZN (37) dan HM (56), warga Palangka Raya, serta AR (48), warga Kecamatan Timpah. Dari tangan ZN, polisi menyita sabu seberat 45,76 gram, dari HM 25,46 gram, dan dari AR 9,68 gram.


“ZN berperan sebagai kurir, sementara HM dan AR sebagai pengedar. ZN dan HM masih satu jaringan, sedangkan AR merupakan jaringan berbeda,” ujar Hengky.


ZN dan HM ditangkap petugas di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, pada Minggu (24/8). Sementara AR ditangkap di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, pada hari yang sama.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu tahun, dengan sasaran utama para pekerja tambang di wilayah setempat.


“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hengky.


Ia juga mengimbau masyarakat Kapuas untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran barang terlarang di lingkungannya.


Hingga kini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment