- Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
- DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
- Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng, Advokat Minta Pemerintah Segera Tentukan Solusi Konkre
- PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
- Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
- Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
- DPRD Nilai Gebyar Reward Betang Patuh Efektif Dongkrak Pendapatan Daerah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Ringkus Delapan Tersangka Narkoba
- PWI Kapuas dan KPU Perkuat Sinergi Edukasi Demokrasi untuk Masyarakat
Dinilai Ingkar Janji, TBBR Pulang Pisau Layangkan Somasi Terakhir ke PT MKM dan PT BSG

Keterangan Gambar : Perwakilan TBBR Pulang Pisau saat menyerahkan Somasi
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Organisasi Masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pengurus Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengambil langkah tegas dengan melayangkan Somasi Peringatan Pertama dan Terakhir kepada PT Menteng Kencana Mas (MKM) dan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).
Baca Lainnya :
- Biddokkes Polda Kalteng Dan Rumah Sakit Bhayangkara Jalin Kerjasama Bersama BNNP Kalteng 0
- 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Jalan Rusak Bekas Banjir Penda Barania Sebabkan Kemacetan dan Truk Amblas0
- Kalteng Jadi Tujuan Studi Lapangan Terkait Potensi Komoditas Unggulan Tahun 20220
- Kadis ESDM Vent Christway : Perpres 55 Tahun 2022 Berpeluang Tingkatkan PAD0
Langkah ini diambil karena pihak perusahaan dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam memenuhi kesepakatan penyelesaian sengketa lahan seluas 140 hektare milik Barumbun Demen yang berlokasi di Sei Saka Gantung, Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu.
Kesepakatan tersebut sebelumnya telah tertuang dalam berita acara hasil rapat bersama tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Pulang Pisau tertanggal 20 Mei 2026 lalu.
Ketua Dewan Pengurus Daerah TBBR Kabupaten Pulang Pisau, Nikco, menjelaskan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi yang difasilitasi oleh Tim PKS Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam rapat yang digelar pada Mei lalu, pihak PT MKM/PT BSG sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan tali asih atau ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, realisasi pembayaran tak kunjung menunjukkan titik terang.
"Sudah lebih dari 30 hari sejak berita acara ditandatangani, tetapi belum ada realisasi pembayaran. Karena itu, kami menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan telah mengabaikan kesepakatan yang dibuat bersama," ujar Nikco kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Barumbun Demen melalui TBBR telah mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5,7 juta per hektare untuk total lahan seluas 140 hektare.
Pada saat itu, perwakilan perusahaan menyatakan akan segera menyampaikan usulan nilai tersebut kepada manajemen pusat Citra Borneo Indah (CBI) Group.
Sesuai poin kesepakatan, perusahaan diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan proses komunikasi internal hingga melakukan pembayaran tali asih.
Namun hingga tenggat waktu tersebut berakhir, kewajiban itu tidak kunjung dipenuhi.
Melalui surat somasi tersebut, TBBR memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar PT MKM/PT BSG segera melunasi kewajibannya. Jika peringatan ini kembali diabaikan, TBBR siap mengambil tindakan yang lebih ekstrem.
"Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum dan melakukan aksi dengan menduduki lahan bersama massa di lokasi sengketa. Ini adalah bentuk perjuangan kami dalam mempertahankan hak klien kami," tegas Nikco.
Lebih lanjut, Nikco mendesak PT MKM/PT BSG untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan ini, di antaranya:
-Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Nikco menegaskan bahwa penyelesaian sengketa agraria ini harus mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak adat masyarakat atas tanah yang dikelola turun-temurun, bukan sekadar mementingkan keuntungan korporasi.
Sebagai informasi, konflik sengketa lahan antara Barumbun Demen selaku ahli waris dengan PT MKM/PT BSG telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Konflik yang berlarut-larut ini sempat menemui titik terang lewat mediasi Tim PKS pada 20 Mei 2026, namun ketidakjelasan komitmen dari pihak perusahaan kini kembali memicu ketegangan di lapangan.
RT
Berita Utama
-
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). Aksi . . .
-
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– PLN Unit Barito Utara menyerahkan surat pernyataan kepada perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Dayak, dan tokoh . . .
-
Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng, Advokat Minta Pemerintah Segera Tentukan Solusi Konkre
Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng, Advokat Minta Pemerintah Segera Tentukan Solusi Konkre
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Keluhan terkait pemadaman listrik bergilir di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mencuat. Advokat . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit Pelaksana . . .
-
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aksi demonstrasi jilid II yang digelar Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Rabu . . .

















