- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
- DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
- Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
- Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
- Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
- Menuju Pilpres 2029: Nama Mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mulai Dilirik sebagai Figur Altern
Dinyatakan Lengkap, Polresta Palangkaraya Limpahkan Kasus Pembunuhan Syarwani ke Kejaksaan
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan
Potretkalteng.com - Palangkaraya – Kasus pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang yang sempat membuat geger warga kota Palangkaraya mini sudah mulai menemui titik terang, terbukti Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Palangkaraya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (8/7/2022).
Yanto alias Anto dan lima tersangka lainnya M Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mundur, Sutrisno alias Lacuk dan Taufik alias Upik dilimpahkan pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan S.H, mengatakan kepada awak media bahwa seluruh tersangka pada kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang diterapkan kepada keenam tersangka diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama.
Baca Lainnya :
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ditlantas Polda Kalteng Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas0
- Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Oknum KPUD Kapuas Mencapai 1,6M0
- Sekda Kalteng Buka Kegiatan Sosialisasi 1000 Hari Pertama Kehidupan0
- Tahun Ajaran Baru SMK Negeri 1 lampeong, Danramil Gunung Purei Berikan Materi Wawasan Kebangsaan0
- Pimpin Upacara Kegiatan Latihan Bela Negara, Wali Kota : Kita Semua Wajib Ikut Serta Dalam Bela Nega0
Selain itu penyidik juga mengikut sertakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan kematian korban dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelimpahan sudah kita lakukan secara virtual ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan saat ini keenam tersangka masih ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” tegasnya pria berpangkat melati satu ini.
Adapun Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sukah L Nyahu mengatakan bahwa 5 orang tersangka yang diserahkan pada Senin sore dikenakan dugaan penganiayaan.
“Kelima tersangka dikenakan dugaan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan atau turut serta,” ungkap Sukah L Nyahun, Selasa (12/7/2022).
Kelima tersangka, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Muhamad Amin alias Amat Cingui, Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik. Yanto alias Anto telah lebih dahulu dilimpahkan beberapa hari sebelum kelima tersangka lainnya.
Terpisah, I Wayan Gedin Arianta selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka. Namun Wayan belum dapat mengomentari kepastian pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Belum, masih lama,” singkat Wayan. (Red)
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
BANJAR BARU, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyambut langsung kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 di . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten . . .
-
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PC SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gunung Mas resmi menjalin kerja sama . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan penjemputan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang . . .

















