- BPS KALTENG TURUNKAN 2.000 \"PEJUANG DATA\", SENSUS EKONOMI 2026 RESMI DIMULAI
- Bapperida Kalteng Kunci Arah Pembangunan 2027, Sinkronisasi Program Diperketat
- Kunker DPRD Kalsel, ESDM Kalteng Jadi Rujukan Strategis Revisi Perda Air Tanah
- DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
- Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
- Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
- Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
- Kelangkaan Pertamax di Palangkaraya Mulai Meresahkan Warga
- Kobar Berduka, Tokoh Perempuan Kalteng Hj Yustina Ismiati, Istri Ujang Iskandar Wafat di Semarang
Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari, Suriansyah Halim
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Diduga dijadikan temeng dalam bisnis disektor pertambangan membuat CV. Dayak Lestari mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Investasi Mandiri dan para pengurusnya.
Gugatan PMH diajukan oleh Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 10 November 2023 senilai Rp101 miliar.
Baca Lainnya :
- Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar 0
- Pengurus KONI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023 – 2027 Resmi Dilantik0
- Rahmat Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KONI Kalteng0
- IPB Gelar Workshop Penggunaan Tandan Sawit Sebagai Pupuk Ramah Lingkungan0
- IPB Gelar Workshop Penggunaan Tandan Sawit Sebagai Pupuk Ramah Lingkungan0
Menurut Suriansyah Halim selaku kuasa Hukum CV. Dayak Lestari mengatakan bahwa CV. Dayak Lestari adalah perusahaan pertambangan di sektor pasir zircon. Sebelumnya menjadi subkontraktor PT.Investasi Mandiri yang juga bergerak di bidang yang sama.
"Selama 2020-2023, klien saya telah memasok 39.261 ton pasir zircon ke tergugat. Namun kemudian hubungan kerja diputus secara sepihak oleh tergugat," kata Halim di Palangka Raya, Rabu (29/11/2023).
Dampak dari hal itu, CV. Dayak Lestari mengalami kerugian materil karena telah banyak mengeluarkan dana, di antaranya untuk pembelian lahan dan pembangunan gudang penampungan. Perusahaan juga merasa sangat kecewa dan dimanfaatkan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal tergugat.
"Ini jelas telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum," tegas Halim.
Untuk itu jelas Halim, pihaknya menuntut perusahaan dan pengurusnya secara tanggung renteng membayar total kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101 miliar.
"Kami juga meminta agar salinan putusan dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat agar IUP Tergugat dapat dicabut," tegas Suriansyah Halim.
Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi menegaskan mayoritas pasir zircon diperoleh PT Investasi Mandiri dari penambang-penambang liar, lalu disamarkan sebagai produksi perusahaan.
"Zircon itu dikumpulkan dari penambang-penambang tanpa izin. Kemudian disamarkan dengan dinyatakan sebagai hasil produksi perusahaan," terang Handi.
Selain itu lanjut Hendi, selama bekerja sama dengan PT Investasi Mandiri, pihaknya juga mendapatkan fakta adanya kegiatan di luar izin.
"Perusahaan juga menambang emas," tegasnya.
Disisi lain, ketika mencoba menghubungi Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo menegaskan belum bisa memberikan keterangan dulu kepada pers.(red)
RT
Berita Utama
-
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turun langsung meninjau pelayanan di RSUD dr. Doris Sylvanus, Rabu . . .
-
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kenaikan harga plastik dinilai tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk . . .
-
Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Momentum peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 dan HUT Pemerintah Kabupaten Kapuas ke-75 dipastikan akan berlangsung khidmat . . .
-
Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelaksanaan program . . .
-
DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penghentian sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya mendapat perhatian dari DPRD . . .

















