- Resmi Dilantik Jadi Kadisdik Kalteng, Ini Fokus Kerja Reza Prabowo
- Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha
- Davidson Lambung dan Keluarga Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Nilai Kebersamaan
- Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Bank Kalteng untuk Perluasan Fasilitas RSUD
- Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
- Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
- Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
- Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
- Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
- SEMMI Kalteng Kritik Kegaduhan Proposal Hewan Qurban di DPRD dan Biro Kesra
Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari, Suriansyah Halim
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Diduga dijadikan temeng dalam bisnis disektor pertambangan membuat CV. Dayak Lestari mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Investasi Mandiri dan para pengurusnya.
Gugatan PMH diajukan oleh Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 10 November 2023 senilai Rp101 miliar.
Baca Lainnya :
- Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar 0
- Pengurus KONI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023 – 2027 Resmi Dilantik0
- Rahmat Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KONI Kalteng0
- IPB Gelar Workshop Penggunaan Tandan Sawit Sebagai Pupuk Ramah Lingkungan0
- IPB Gelar Workshop Penggunaan Tandan Sawit Sebagai Pupuk Ramah Lingkungan0
Menurut Suriansyah Halim selaku kuasa Hukum CV. Dayak Lestari mengatakan bahwa CV. Dayak Lestari adalah perusahaan pertambangan di sektor pasir zircon. Sebelumnya menjadi subkontraktor PT.Investasi Mandiri yang juga bergerak di bidang yang sama.
"Selama 2020-2023, klien saya telah memasok 39.261 ton pasir zircon ke tergugat. Namun kemudian hubungan kerja diputus secara sepihak oleh tergugat," kata Halim di Palangka Raya, Rabu (29/11/2023).
Dampak dari hal itu, CV. Dayak Lestari mengalami kerugian materil karena telah banyak mengeluarkan dana, di antaranya untuk pembelian lahan dan pembangunan gudang penampungan. Perusahaan juga merasa sangat kecewa dan dimanfaatkan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal tergugat.
"Ini jelas telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum," tegas Halim.
Untuk itu jelas Halim, pihaknya menuntut perusahaan dan pengurusnya secara tanggung renteng membayar total kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101 miliar.
"Kami juga meminta agar salinan putusan dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat agar IUP Tergugat dapat dicabut," tegas Suriansyah Halim.
Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi menegaskan mayoritas pasir zircon diperoleh PT Investasi Mandiri dari penambang-penambang liar, lalu disamarkan sebagai produksi perusahaan.
"Zircon itu dikumpulkan dari penambang-penambang tanpa izin. Kemudian disamarkan dengan dinyatakan sebagai hasil produksi perusahaan," terang Handi.
Selain itu lanjut Hendi, selama bekerja sama dengan PT Investasi Mandiri, pihaknya juga mendapatkan fakta adanya kegiatan di luar izin.
"Perusahaan juga menambang emas," tegasnya.
Disisi lain, ketika mencoba menghubungi Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo menegaskan belum bisa memberikan keterangan dulu kepada pers.(red)
RT
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha
Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar open house Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Istana Isen Mulang, Rabu . . .
-
Resmi Dilantik Jadi Kadisdik Kalteng, Ini Fokus Kerja Reza Prabowo
Resmi Dilantik Jadi Kadisdik Kalteng, Ini Fokus Kerja Reza Prabowo
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi melantik Muhammad Reza Prabowo sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi . . .
-
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Momen Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan toleransi di Kalimantan Tengah. Majelis Pimpinan . . .
-
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Universitas Palangka Raya (UPR) dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang aktualisasi ilmu pengetahuan yang berdampak langsung . . .
-
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Barito Raja Berkah (BRB) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat di . . .

















