- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Diputus Sepihak, PPK Dan PA Dispora Kabupaten Katingan Digugat Penyedia
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dirut CV Rungan Raya (Kemeja Kotak kotak) bersama tim kuasa hukumnya
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - CV Rungan Raya melaui tim kuasa hukumnya pada Senin (3 Juni 2024) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan terkait pemutusan kontrak kerja sepihak.
Apries Andrekulana Direktur Utama CV Rungan Raya selaku penggugat dalam perkara ini menggugat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan GOR Katingan sebagai tergugat 1 dan Kepala Dinas Dispora Kabupaten Katingan sebagai tergugat 2 karena telah memutuskan kontrak kerja secara sepihak pembangunan GOR Tahap IV.
Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan sebagai Kuasa Hukum CV Rungan Raya mengatakan bahwa pemutusan kontrak secara sepihak oleh tergugat diduga ada tindakan Abuse Of Power atau Penyalah gunaan wewenang serta kriminalisasi terhadap Direktur Utama CV Rungan Raya.
Baca Lainnya :
- Duet Golkar dan Demokrat Pada Pilwakot Mendatang, Edy Rustian Siap Dampingi Fairid Naparin0
- Serahkan Berkas Pendaftaran, Falery Tuwan Siap Dampingi Fairid Naparin0
- Kuasa Hukum PT. KBU Ditegur Keras Oleh Hakim Mediator Karena Tidak Mengetahui Aturan Mediasi0
- Gerak Cepat, Advokat Suriansyah Halim dan LSR LPMT Kalteng Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Gereja0
- Miris, Akses Jalan Salah Satu Gereja di Palangka Raya di Tutup Oleh Pihak Gudang Yang Berdekatan0
" Karena kontrak kerja seharusnya berakhir tanggal 30 Desember 2023 lalu klien kami ( CV Rungan Raya ) diputuskan secara sepihak pada 29 Desember disertai dengan pernyataan bahwa CV Rungan Raya Telai Lalai atau ciderai janji " jelas Ajung Selasa 5 Mei 2024.
Ia menambahkan ada dugaan kalau pemutusan kontrak kerja ini selain prematur ada skema kalau pekerjaan yang dilakukan CV Rungan Raya tidak sesuai.
"Semua tahapan pembangunan GOR Katingan oleh CV Rungan Raya sudah sesuai dengan kontrak kerja serta hasil rapat koordinasi dan progess pembangunannya selalu dilaporkan dan disepakati oleh tergugat " tegas Ajung.
DItempat yang sama Fridking menambahkan seharusnya apabila dalam waktu yang telah disepakati ternyata penggugat belum bisa menyelesaikan seharusnya dibuat addendum terkait penambahan waktu
"Padahal CV Rungan Raya sudah berusaha untuk bertanggung jawab namun pihak tergugat tidak pernah menanggapi malah menuduh klien kami melakukan tindakan wanprestasi dan dimasukkan dalam daftar hitam" ucap Fridking.
" Ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat 1 dan 2 sehingga klien kami dirugikan tidak hanya materil saja, dugaan pembunuhan karakter atau merusak nama baik hingga kerugian lainnya yang sudah terlampir bersama bukti di gugatan yang kami ajukan " pungkasnya.(red)
( AULIA )
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















