- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
- Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
- Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
- Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Gerak Cepat, Advokat Suriansyah Halim dan LSR LPMT Kalteng Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Gereja
Tim redaksi

Keterangan Gambar : Adv Suriansyah Halim dan Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansah
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Beredar video terkait ditutupnya akses jalan menuju tempat ibadah Gereja di Palangka Raya, Selasa (04/06/24).
Tidak tunggu lama, Ketua PPKHI Kalteng sekaligus Praktisi Hukum Adv. Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan bahwa ia sangat menyesalkan tindakkan penutupan jalan dengan seng oleh orang yang melakukan tersebut.
"Karena negara kita sendiri indonesia sangat menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, yang tidak dapat dihalangi oleh siapapun, bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan/ agama yang dianutnya"ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Miris, Akses Jalan Salah Satu Gereja di Palangka Raya di Tutup Oleh Pihak Gudang Yang Berdekatan0
- Pemprov Kalteng Dorong Kemitraan Pasar Udang Vaname Shrimp Estate Berkah Untuk Pasar Ekspor0
- Disnakertrans Kalteng Dampingi Wasrikber BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan0
- Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Kalteng dan Ombudsman RI Jalin Kesepatan0
- Legislator Palangka Raya Minga Perlu Pengawasan Penjualan Hewan Kurban0
Halim menambahkan bahwa dasar hukum memeluk kebebasan beragama diatur dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah memeluk agamanya.
"Ini ada ancaman pidana juga bisa kenakan dari Pasal 305 KUHPidana ancaman pidana sampai 5 tahun, dan/atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana sampai 2 tahun"ungkapnya.
Tidak beberapa lama, Halim bersama Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisansah datang ke lokasi tersebut karena hal ini dinilai sangat krusial.
Halim dan Agatis langsung membuka seng yang menghalangi akses jalan masuk menuju gereja tersebut.
"Kita sangat menentang ini terjadi dan ini sangat rawan apalagi di bumi Pancasila dan tentu kita sangat menyesalkan kejadian ini"ungkapnya.(red)
Niel Olan
Berita Utama
-
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
Puntun Disasar, GDAN-BNN Siapkan Posko Pemulihan: Perang Terbuka Lawan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kawasan Puntun kembali jadi sorotan. Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya dan . . .
-
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
Halalbihalal Jadi Ajang Konsolidasi, PKS Kalteng Siap Hadapi Agenda Politik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang . . .
-
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
Edy Pratowo Dorong Sinergi Politik Demi Pembangunan Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah keberagaman saat . . .
-
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, sekaligus Tinjau Rencana Pembangunan Bundaran
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, melakukan kunjungan kerja ke Desa Lawang Kamah, Kecamatan . . .
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .

















