- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Gerak Cepat, Advokat Suriansyah Halim dan LSR LPMT Kalteng Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Gereja
Tim redaksi

Keterangan Gambar : Adv Suriansyah Halim dan Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansah
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Beredar video terkait ditutupnya akses jalan menuju tempat ibadah Gereja di Palangka Raya, Selasa (04/06/24).
Tidak tunggu lama, Ketua PPKHI Kalteng sekaligus Praktisi Hukum Adv. Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan bahwa ia sangat menyesalkan tindakkan penutupan jalan dengan seng oleh orang yang melakukan tersebut.
"Karena negara kita sendiri indonesia sangat menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, yang tidak dapat dihalangi oleh siapapun, bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan/ agama yang dianutnya"ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Miris, Akses Jalan Salah Satu Gereja di Palangka Raya di Tutup Oleh Pihak Gudang Yang Berdekatan0
- Pemprov Kalteng Dorong Kemitraan Pasar Udang Vaname Shrimp Estate Berkah Untuk Pasar Ekspor0
- Disnakertrans Kalteng Dampingi Wasrikber BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan0
- Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Kalteng dan Ombudsman RI Jalin Kesepatan0
- Legislator Palangka Raya Minga Perlu Pengawasan Penjualan Hewan Kurban0
Halim menambahkan bahwa dasar hukum memeluk kebebasan beragama diatur dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah memeluk agamanya.
"Ini ada ancaman pidana juga bisa kenakan dari Pasal 305 KUHPidana ancaman pidana sampai 5 tahun, dan/atau Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman pidana sampai 2 tahun"ungkapnya.
Tidak beberapa lama, Halim bersama Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisansah datang ke lokasi tersebut karena hal ini dinilai sangat krusial.
Halim dan Agatis langsung membuka seng yang menghalangi akses jalan masuk menuju gereja tersebut.
"Kita sangat menentang ini terjadi dan ini sangat rawan apalagi di bumi Pancasila dan tentu kita sangat menyesalkan kejadian ini"ungkapnya.(red)
Niel Olan
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















