Disnakertrans Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Penyandang Disabilitas
Tim redaksi

Potret Kalteng 04 Jun 2024, 05:33:45 WIB Palangka Raya
Disnakertrans Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Penyandang Disabilitas

Keterangan Gambar : Penyerahan Bantuan Kursi Roda dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi kepada Kepala Disnakertrans Prov.Kalteng Farid Wajdi


potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk Perlindungan Sosial Ekonomi Bagi Pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri tetapi juga keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial. Bahkan penyandang disabilitas wajib dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi saat membuka Sosialisasi Manfaat Program dan Inclusive Job Centre (IJC) BPJS Ketenagakerjaan kepada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Prov. Kalteng, di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (30/05/2024).

“Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Farid.

Baca Lainnya :

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel. Saat ini di Disnakertrans terdapat Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang nantinya akan menjadi wadah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan terutama pada bidang ketenagakerjaan

“Dengan adanya ULD, maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat difabel lebih maksimal,” tegas Farid.(adv)


MmcKalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment