Perseteruan Dua Pengusaha Kuliner, Pemilik Rumah Makan Royal Nusantara Bantah Lakukan Wanprestasi
Tim redaksi

Potret Kalteng 02 Jun 2024, 05:48:49 WIB Palangka Raya
Perseteruan Dua Pengusaha Kuliner, Pemilik Rumah Makan Royal Nusantara Bantah Lakukan Wanprestasi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum JS


POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum JS selaku pemilik Rumah Makan Royal Nusantara yaitu Ade Putrawibawa, SH, Oky Lampe, SH., MH, Berkat, SH., MH, Firstrian Hadi Wiranata, SH menanggapi pernyataan dari pihak Yun pada media Potret Kalteng tanggal 01 Juni 2024, pukul 16:29:08 WIB.

 Pada pemberitaan itu bahwa menerangkan bahwa dalam berdirinya Sepinggan Berdua kesepakatan antara kedua belah pihak dengan Investor sebagaimana dalam perjanjian tersebut ada pembagian saham sebanyak 49% pihak Investor dan 51% saham di pegang oleh founder Yun" sehingga Tim Kuasa Hukum JS berpendapat pernyataan tersebut mengarah kepada penyesatan hukum karena saham harusnya melekat pada perusahaan bukan pada individu-individu yg melakukan perjanjian secara pribadi.

Ade Putrawibawa salah seorang tim kuasa hukum JS  menerangkan bahwa pada isi perjanjian kerjasama tersebut sangat jelas disebutkan bahwa JS selaku investor yang menanamkan modalnya sebesar 300 juta rupiah dan sudah disetor ke rek Yun berdasarkan bukti transfer dari JS dan telah diakui oleh Yun sendiri.

Baca Lainnya :

"  Sehingga yang kami perlu pertajam dalam perselisihan ini adalah pertanggungjawaban penggunaan modal 300 juta yang sudah diberikan oleh  klien kami ( JS..Re) karena dalam perjanjian tersebut yang bekerjasama adalah Yun dan  JS secara pribadi, saya tegaskan bukan antara JS dgn perusahaan Yun tapi dengan Yun secara pribadi, sehingga hal tersebut harus jelas perhitungan dan pertanggungjawabannya  sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara Yun dan JS bukan hanya asumsi, serta perlu dilakukan audit oleh pihak yang berkompeten agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang"  tegas Ade Minggu (02 Juni 2024).

Ditempat yang sama Oky Lampe juga menyoroti pernyataan dari pihak Yun yang menyebutkan bahwa “yang menyebabkan perselisihan dalam usaha tersebut diakibatkan karena omzet yang mulai menurun yang mana itu di sebabkan dari pada siklus usaha dan karakteristik warga Palangka Raya dalam menikmati wisata kuliner sedangkan untuk menentukan omzet sebuah usaha menurun atau meningkat harus ada perhitungan konkret dan jelas terlebih dahulu lalu kemudian bisa  dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan perhitungan tersebut

Sementara itu Firstrian Hadi Wiranata ( Hadi.Res)  menyebutkan bahwa patut diduga bahwa pihak Yun ingin ingkar dari konsekuensi Pasal 5 ayat (5) perjanjian kerjasama tersebut

" Jika  memang pihak Yun  beritikad baik ya jangan malah menyatakan mengundurkan diri dari perjanjian kerjasama sebagaimana tertuang dalam pesan whatshapp tertanggal 21 Mei 2024 kepada klien kami" Jelas Hadi

 Ia juga menegaskan  tidak benar kalau  klien mereka yang memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak, harusnya Yun menunjukkan  bukti-bukti kalau memang JS yang memutuskan kerjasama secara sepihak dan bukan malah koar-koar dimedia sosial dan mencoba menggiring opini masyarakat,

 " Yang namanya pembuktian harus  dengan fakta-fakta dan data yang sebenarnya bukan dengan opini-opini,kalau kami siap menunjukkan fakta kalau Yun lah yang  mengundurkan diri " ungkapnya.

 Hadi juga menegaskan terkait investor lain juga harus jelas posisinya karena dalam perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nama investor lain Sebagaimana yang Yun sebut-sebut pada sosial medianya, harus ada pertanggungjawaban secara terpisah dari Yun kepada investor lain karena insvestor lain tersebut sudah menyetorkan uang senilai 150 juta sampai dengan 200 juta rupiah karena menyangkut kepercayaan dalam berbisnis.

Tanggapam terakhir Tim Kuasa Hukum JS  datang dari Berkat yang menyinggung  somasi yang Tim Kuasa Hukum JS layangkan pada tanggal 30 Mei 2024 

'Sampai detik ini kita masih belum menerima balasan ataupun tanggapan secara tertulis dari pihak Yun kepada kami ( Tim kuasa Hukum JS Red) , jika mereka ingin mensomasi balik  silahkan saja karena itu hak mereka" Bebernya.

 " kalaupun mau berproses hukum juga ya silahkan. Pada intinya kami telah memberikan waktu 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 5 Juni 2024 kepada Yun untuk beritikad baik mempertanggungjawabkan penggunaan Modal Pengelolan Rumah Makan dari klien kami senilai Rp 300 juta rupiah sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut kalaupun pihak Yun masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut masih ada waktu sebelum tanggal 5 Juni 2024," tutup Berkat.

Tim kuasa Hukum JS menanggapi serta memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimedia ini yang menyebutkan adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan JS.(red)


AUlL







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment