DPRD Barito Selatan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati, Soroti Kinerja dan Penguatan PAD

potret kalteng 26 Mei 2025, 14:11:12 WIB Barito Selatan
DPRD Barito Selatan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati, Soroti Kinerja dan Penguatan PAD

Keterangan Gambar : Foto di ruang rapat DPRD Barsel


BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hj. Yangsi Hartinj, menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.


Dalam penyampaiannya, Hj. Yangsi menegaskan bahwa pembahasan LKPJ oleh DPRD merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 19, yang mengatur bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. DPRD Barito Selatan juga memberikan apresiasi atas beberapa capaian pembangunan selama tahun 2024, di antaranya keberhasilan meraih peringkat keempat dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) se-Kalimantan Tengah dari Kementerian PAN-RB.

Baca Lainnya :


Namun demikian, setelah mencermati dokumen LKPJ, berdiskusi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan melakukan tinjauan lapangan, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah perlunya perencanaan yang cermat dan berbasis kinerja agar penggunaan anggaran yang terbatas dapat tepat sasaran dan mendukung pencapaian tujuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2023–2026.


Rekomendasi lainnya menyoroti perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai indikator kemandirian keuangan daerah. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, serta mengevaluasi regulasi daerah yang berkaitan dengan pendapatan guna meningkatkan kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari lima persen.


DPRD juga meminta agar penggunaan anggaran setiap OPD disesuaikan dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta menekankan pentingnya penurunan angka kemiskinan ekstrem di Barito Selatan pada tahun 2025. Selain itu, koordinasi antara tim penyusun LKPJ dan OPD diminta untuk dioptimalkan agar penyusunan dokumen lebih akurat dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.


Dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan, DPRD juga merekomendasikan peningkatan koordinasi antara OPD dan Inspektorat agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dapat terselesaikan sebelum penyampaian LKPJ. Evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah yang kinerjanya kurang optimal juga menjadi salah satu saran DPRD kepada Bupati Barito Selatan.


Seluruh OPD juga diimbau meningkatkan kinerja agar dapat memenuhi syarat memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Di sisi lain, proyek-proyek yang belum selesai pengerjaannya diminta untuk dianggarkan kembali pada tahun-tahun berikutnya agar pembangunan bisa dilanjutkan tanpa terhenti.


Lebih lanjut, Hj. Yangsi menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD ini, sesuai Pasal 19 Ayat 3 Permendagri 18/2020, digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun kebijakan strategis Bupati Barito Selatan ke depan.


“Dari catatan singkat tersebut, dapat kami simpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan perlu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik, khususnya pada urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial. Selain itu, diperlukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap program yang telah berjalan demi mencapai kemajuan yang lebih baik di masa depan,” tutup Hj. Yangsi.


Rekomendasi lengkap DPRD akan disampaikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan sebagai bagian dari tindak lanjut resmi terhadap LKPJ Bupati tahun 2024.


RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment