- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Dr Rizky Amelia S.H.,M.H. Ungkap Makna Kedaulatan di Balik Berlakunya KUHP Nasional

Keterangan Gambar : Dr. Rizky Amelia S.H, M.H.
Baca Lainnya :
- PERPEDAYAK Soroti Insiden Penembakan di Wilmar KKP 3, Desak Evaluasi SOP Pengamanan Polri0
- Wisata Susur Sungai Kahayan Jadi Pilihan Warga Palangka Raya Saat Libur Awal Tahun0
- Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Rutan Kuala Kapuas0
- FGD IKU Diktisaintek Berdampak: Komitmen Fakultas Hukum UPR Menuju Pendidikan Tinggi Berkualitas0
- Fakultas Hukum UPR Matangkan Persiapan Akreditasi, Targetkan Peringkat Unggul0
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Pemberlakuan resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 disambut sebagai penegasan kedaulatan hukum Indonesia. Transisi historis dari warisan hukum kolonial ke sistem hukum pidana berbasis Pancasila ini dibahas mendalam oleh pakar hukum pidana, Dr. Rizky Amelia, S.H., M.H.
Dr. Rizky Amelia menjelaskan bahwa era baru ini tidak hanya sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi merupakan manifestasi kemerdekaan bangsa dalam merumuskan keadilan dan ketertiban sosial sesuai karakternya sendiri.
Dr. Rizky Amelia menegaskan bahwa fokus utama KUHP Nasional adalah membangun hukum pidana materil yang sesuai dengan konteks Indonesia.
"KUHP Nasional adalah pernyataan kedaulatan kita. Selama ini, kita masih menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana yang memuat rumusan delik, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi berbasis kategori, yang semuanya dirumuskan oleh bangsa sendiri," jelas Dr. Rizky.
Menurutnya, kodifikasi ini menandai babak baru, di mana konsepsi hukum pidana kini dibangun sesuai karakter bangsa, bukan mengadopsi struktur asing.
Dr. Rizky menekankan bahwa keberhasilan implementasi hukum pidana nasional sangat bergantung pada kesatuan antara hukum materil (KUHP Nasional) dan hukum formil (KUHAP).
"Aspek materil tidak dapat dilepaskan dari hukum acara pidana. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) akan tetap menjadi instrumen prosedural. Ini mencakup proses dari penyidikan, penuntutan, pembuktian, hingga eksekusi," katanya.
Ia menambahkan, memasuki era KUHP baru, agenda legislasi harus terus mendorong penguatan KUHAP agar implementasi hukum pidana nasional efektif dan bermartabat. Ini termasuk transparansi pembuktian berbasis teknologi dan penjaminan perlindungan hak konstitusional melalui due process of law.
Mengenai substansi, Dr. Rizky menyoroti klasterisasi delik dalam KUHP Nasional yang berfokus pada perlindungan kepentingan fundamental negara dan ketertiban sosial.
"Kita melihat adanya klaster strategis, seperti Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, hingga Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden," urainya.
Ia lantas memberikan penekanan khusus pada pasal terkait martabat Presiden/Wakil Presiden. "Penting digarisbawahi, pasal ini dirumuskan untuk melindungi institusi jabatan sebagai simbol kepemimpinan nasional dari serangan fisik atau kehormatan terhadap martabat jabatan. Ia bukan instrumen untuk membatasi kritik yang sah dalam kerangka demokrasi. Kebebasan berpendapat tetap dijamin konstitusi," tegas Dr. Rizky.
Klaster lain, seperti Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat dan Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, juga menegaskan orientasi hukum pidana baru: berfungsi sebagai pagar perlindungan negara dan ketertiban sosial, bukan alat represi hak-hak demokrasi.
Dr. Rizky Amelia menyimpulkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menunjukkan evolusi orientasi hukum pidana.
"Kita kini memiliki sistem yang utuh, modern dalam pembuktian, dan bermartabat dalam prosedur penegakannya. Ini adalah tonggak sejarah bagi penegakan keadilan yang berbasis Pancasila dan UUD 1945," tutupnya.
RT
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















