Dugaan Politik Uang di Barut, Tokoh Masyarakat Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas

potret kalteng 20 Mar 2025, 11:10:06 WIB Barito Utara
Dugaan Politik Uang di Barut, Tokoh Masyarakat Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas

Keterangan Gambar : Tokoh masyarakat Barito Utara, H. A. Syarpani


MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025 di Kabupaten Barito Utara semakin memanas setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara memutuskan untuk meneruskan kasus tersebut ke tahap penyidikan oleh Polres Barito Utara. 


Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dan pengumpulan fakta-fakta yang cukup mendalam terkait pelanggaran yang diduga terjadi dalam proses pemilihan.

Baca Lainnya :


Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa S., mengungkapkan bahwa temuan terkait politik uang telah didaftarkan dengan nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025. 


Dalam kajian awal, Sentra Gakkumdu menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. 


Beberapa barang bukti, seperti uang tunai, specimen surat suara, dan data pemilih, berhasil diamankan. Namun, Adam menegaskan bahwa lebih lanjut mengenai barang bukti tersebut tidak dapat diungkapkan karena proses penyidikan kini berada di bawah kendali kepolisian.


Tak hanya itu, Bawaslu Barito Utara juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Temuan ini pun telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.


Menanggapi perkembangan ini, Tokoh Masyarakat Barito Utara, H. A. Syarpani, yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, tidak tinggal diam. Ia memberikan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus tersebut dan mendesak kepolisian untuk segera bertindak tegas. 


"Kami meminta Polres Barito Utara untuk segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas uang sebesar 250 juta rupiah yang diduga akan dibagikan kepada pemilih. Proses hukum harus transparan dan tidak ada yang boleh kebal hukum"ungkapnya.


Syarpani mengungkapkan bahwa menurut informasi yang beredar, uang sebesar 250 juta rupiah tersebut merupakan uang panjar yang rencananya akan dibagikan kepada pemilih di TPS O1 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. 


Ia pun menambahkan bahwa bukti yang ada sudah cukup jelas, termasuk data dan barang bukti uang, sehingga kepolisian harus segera menaikkan status saksi menjadi Tersangka.


"Segera tetapkan Tersangka semua orang-orang yang ter OTT kemaren, bukti sudah jelas, data-data ada, barang bukti uang juga ada, tunggu apa lagi. Kami tidak ingin pemilihan di Barito Utara dicederai oleh politik uang dan praktik-praktik kotor lainnya. Jangan biarkan politik dinasti menang di sini, apalagi dengan calon yang masih minim pengalaman," tegas Syarpani.


Dengan dukungan penuh dari masyarakat, Bawaslu Barito Utara berkomitmen untuk mengawal jalannya pemilu yang bersih dan bebas dari praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu di wilayah tersebut. 


Kedepan, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment