- Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
- Enam Fraksi DPRD Menerima Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
- Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Panen Raya di Kapuas Timur
- Pemprov Kalteng Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program CKG dan MBG
- Pemprov Kalteng Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMAN
- BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
- BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
- HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
- Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
Hukum Islam dalam Perkara Gugat Waris
Oleh: Benaya Milionhart, Kintan Agustania, Pahrina

Potretkalteng.com - Palangka raya - Perkara warisan sudah tidak asing lagi dan sudah sering terjadi, salah satu kasusnya adalah sebut saja Keluarga (A.H) selaku penggugat melawan para saudara dan saudarinya selaku tergugat. Gugatan ini diajukan dengan mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dimana pasal 188 Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia berbunyi: “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan Para Tergugat yaitu bernama (H.S) dengan (T.T) , dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 6 (enam) orang anak masing-masing berinisial (L.E), (E.L),(W.I), (L.O), (A.H), (S.U). pada tanggal 25 Juni 2020 telah meninggal dunia (T.T) di kota Palangka Raya dikarenakan sakit sedangkan (H.S) telah meninggal dunia terlebihi dahulu pada tanggal 7 Juni 2013 karena sakit di kota Palangka Raya.
Setelah meninggal dunia almarhum (H.S) dan (T.T) mereka meninggalkan harta warisan berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak berupa 6 bidang tanah di lokasi yang berbeda salah satunya berada di jalan Nyai Undang, RTA. Milono Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama H.S. kemudian, 2 buah batang emas 24 karat masing-masing dengan berat 500 gram, 8 buah cincin bermatakan berlian, perhiasan dari emas putih berupa gelang bermata tiga buah intan, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa bentuk kalung belitung seberat 200 gram, perhiasan dari emas dengan kadar 99 berupa kalung dengan mata kalung kupu-kupu berhiaskan intan, 1 buah benda antik berupa piring malawen, 1 benda pusaka berbentuk mandau, 1 buah jam tangan berhiaskan berlian, 1 buah mobil dengan merek T.
Baca Lainnya :
- Mahasiswa Gunung Mas Usul Dana CSR Untuk Beasiswa Pendidikan0
- KKN-T Mandiri Kelompok 47 Kenalkan Digital Marketing Untuk Desa Pematang Panjang0
- Bersama PMII, Kecamatan Pahandut Gelar Donor Darah0
- Sekda Kalteng H. Nuryakin terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Kalteng Priode 2022-20270
- Gubernur Kalteng Buka Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi 0
Harta peninggalan/warisan dari almarhum (H.S) dan almarhumah (T.T) tersebut telah dibagi-bagi oleh para tergugat tanpa sepengetahuan dari penggugat dan penggugat tidak mendapat bagian sedikit pun dari harta peninggalan/warisan tersebut. Pembagian perhiasan yang disebutkan dalam item diatas para tergugat pernah mengatakan kepada penggugat apabila penggugat juga mendapatkan bagian yaitu berupa 1 buah cinci berlian dan 50 gram emas namun sampai dengan gugatan diajukan perhiasan tersebut tidak pernah diserahkan kepada penggugat. Bahwa terhadap benda pusaka berbentuk mandau adalah merupakan harta turunan dari keluarga besar (H.S) yang mana dalam pesan turun temurun benda tersebut harus diwariskan kepada anak laki-laki Tertua dalam hal ini adalah Penggugat.
Penggugat sudah beberapa kali berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan menanyakan kepada para tergugat tentang bagian hak dari penggugat namun hanya mendapat caci maki serta pengusiran yang di dapat oleh penggugat, maka penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk menempuh jalur hukum terhadap pembagian harta waris dari (H.S) dan (T.T).
Dapat terlihat hubungan Hukum Islam dengan Hukum Perdata Waris dalam perkara gugat waris ini, dengan mengandalkan Hukum Islam maka gugatan ini pun berhasil dimenangkan oleh Saudara (A.H) pada akhirnya setelah mempertimbangkan banyak hal dan mendapatkan hak warisnya sesuai dengan Hukum Islam. Perkara warisan ini memanglah hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan kita saat. Bagaimana cara kita menjalani hingga menyelesaikan perkaralah yang harus kita pelajari dan dalami lebih jauh lagi.


Berita Utama
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan . . .
-
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palangka Raya berKolaborasi bersama PMII Kota Palangka Raya di Café Terserah Id . . .
-
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori A (Memuaskan) dengan nilai . . .
-
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Halaman Kantor Bupati Kapuas, Minggu (24/8/2025), dalam gelaran Lomba Permainan Rakyat . . .
-
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan . . .
