- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Penipuan Perdagangan Elektronik
Oleh : Putri Karina Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini. Pada saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat banyak masyarakat di permudah untuk dapat menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Masyarakat pada era sekarang dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa ada batas jarak, ruang, dan waktu. Seiring dengan berkembangnya suatu teknologi komunikasi masyarakatpun dipacu untuk mampu mengikuti perkembang yang terjadi.
Kemajuan teknologi komunikasi dalam dunia online banyak digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis. Namun karena adanya kemudahan dalam beraktivitas banyak para pihak yang tidak bertangung jawab dan memanfaatkan momentum tersebut untuk hal-hal yang dapat merugikan banyak orang. Perdagangan elektronik merupakan bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalognya. Perdagangan elektronik sudah menjadi tren pada zaman ini.
Dengan demikian perdagangan elektronik tersebut dapat membuka celah bagi para pihak yang tidak bertangung jawab untuk melakukan suatu Tindakan kejahatan yang membuat para pelaku tersebut berani melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Bisnis secara elektronik dapat mempermudah para pelaku penipuan untuk melakukan aksinya. Seperti pada akhir-akhir ini banyak sekali penipuan dengan modus penjualan via internet dengan memasang harga lebih murah di bawah harga pasar sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya, meski penipuan bisnis online Sebagian sudah terkuak, namun dalam penindakannya terhadap oknum tersebut banyak yang belum terselesaikan.
Baca Lainnya :
- Maraknya Praktik Prostitusi Online di Kalangan Anak di Bawah Umur.0
- Beragam Tanggapan Terkait Undangan Hari Jadi Kalteng, Koordinator Seksi Upacara Berikan Klarifikasi0
- Gabungan Petani Kelapa Sawit Apresiasi Presiden Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor Minyak CPO0
- Pria Pemilik 10 Paket Sabu Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gumas0
- Meski Prokes Telah di Loggarkan Pemerintah, Ditpolairud Tetap Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan0
Hal ini menyebabkan para korban penipuan perdagangan elektronik enggan untuk melaporkan kepada para penegak hukum, sedangkan tindak pidana penipuan dikategorikan sebagai delik biasa. Hukum sendiri adalah keseluruhan peraturan dan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Dalam pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi karena pelanggaran hukum wajib di tegakan.
Kemudian sanksi apa yang dapat diberikan bagi para penipu dalam perdagangan elektronik ini?.
Mengenai suatu aturan yang menjadi parameter untuk meminimalisir kejahatan tindak pidana perdagangan elektronik dengan memberikan sebuah sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik memberikan sanksi hukuman bagi para pelaku tindak pidana penipuan perdagangan elektronik ini. Dalam penegakannya terdapat 2 pasal dalam penegakan terhadap pelaku, yaitu sebagai berikut :
Pasal 378 (KUHP) berbunyi :
“Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk 3 meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54A ayat (1), yakni berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,000 (satu milliar rupiah).” (red)
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















