- Gerebek Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Amankan MM Bersama 5,17 Gram Sabu
- Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan NSD, Perempuan Inisial NN Diamankan
- RS Kanker Dharmais Perkuat Tata Kelola RSD Doris Sylvanus
- Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
- Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
- APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
- Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
- Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
- BPS KALTENG TURUNKAN 2.000 \"PEJUANG DATA\", SENSUS EKONOMI 2026 RESMI DIMULAI
- Bapperida Kalteng Kunci Arah Pembangunan 2027, Sinkronisasi Program Diperketat
Kepala DESDM Kalteng Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan PT. SMJ
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Lokasi Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Pantai Kubu oleh PT.Silicia Minsources Jaya (PT.SMJ)
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menyampaikan Keterangan Pers terkait laporan masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat oleh PT. Silica Minsources Jaya (PT. SMJ), Kamis (19/10/2023) bertempat di Kantor DESDM Prov. Kalteng.
Kepala DESDM menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Dinas ESDM selaku Dinas Teknis telah menjalankan tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pemegang IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, termasuk juga kepada PT. SMJ, pembinaan dan pengawasan tersebut baik secara peninjauan langsung ke lokasi IUP ataupun melalui surat tertulis.
Baca Lainnya :
- Kadis Kominfosantik Kalteng Usung Proyek Perubahan Integrasi Data Sektoral dengan Satu Data Indonesi0
- Gara-gara Ini Bambang Purwanto Putuskan Comeback Ke Senayan, Alasannya Bikin Terharu!0
- Hebat ! Dislutkan Provinsi Kalteng Raih Penghargaan Terbaik II SAKIP Tahun 20220
- Putusan MK Terhadap Batas Usia CAPRES-CAWAPRES, Bukan Ranah Konstutsional?0
- Masih Bisa Beroperasi, PT BANK Diduga Gelapkan Pajak Rp 150 M, Fantastis !0
“Dalam rangka klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan penyedotan pasir pada wilayah Pantai Kubu, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 45 pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan yaitu pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP untuk menunjang kegiatan penambangan, yang peruntukannya tidak untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu sendiri meliputi antara lain, pengupasan lapisan tanah penutup/batuan penutup, penggalian atau pengambilan, serta pengangkutan mineral dan/atau batuan,” bebernya.
Lebih lanjut, atas aktifitas penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT. SMJ dapat disampaikan beberapa hal, yaitu :
1. Silica Minsources Jaya dalam melakukan kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksananaanya berpedoman kepada dokumen teknis dan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang; 2. Silica Minsources Jaya dalam melakukan kegiatan konstruksi (pembangunan TUKS) harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang;
3. Terkait adanya pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP ataupun Project Area dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha pertambangan PT. SMJ, maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sudah membentuk Tim untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. SMJ dan badan usaha lainnya yang berusaha di Bidang Pertambangan pada wilayah tersebut,” jelasnya.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat membawa dampak tertibnya perusahaan-perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan selalu menerapkan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Apabila nantinya ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tutupnya.(adv)
Mmckalteng
Berita Utama
-
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Upaya penguatan sektor pertanian di tingkat desa terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, . . .
-
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) resmi dideklarasikan pada Jumat, (10/4/2026), di Aula Gedung KNPI Provinsi . . .
-
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan peringatan Hari Jadi ke-69 tahun 2026. Di tengah tekanan . . .
-
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan aparatur sipil . . .

















