- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Putusan MK Terhadap Batas Usia CAPRES-CAWAPRES, Bukan Ranah Konstutsional?
PENULIS: KAUTSAR MJ S.H. Calon Praktisi Hukum

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - OPINI - Dalam tulisan singkat ini saya memulai dengan kalimat "Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum". SEYOGYANYA SEPERTI ITU.
Tempo hari Indonesia dikejutkan oleh ketukkan palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memeriksa dan mengadili perkara persyaratan dan/atau batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Lainnya :
- Masih Bisa Beroperasi, PT BANK Diduga Gelapkan Pajak Rp 150 M, Fantastis !0
- Larang Bawa Senjata Pusaka Saat Aksi Penyampaian Aspirasi, Gubernur Kalteng : Jaga Marwah Budaya ! 0
- Wagub Kalteng Hadiri Peringatan HUT Karantina Indonesia ke-146 Provinsi Kalteng0
- Dinas ESDM Prov Kalteng dan PT. Adaro Mineral Indonesia Bantu Penanggulangan Karhutla 0
- Asisten Ekbang Sri Widanarni : Pemprov Kalteng Komitmen Dukung Pembentukan KDEKS 0
Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang bisa menunjukan hukum tunduk terhadap politik, bukan malah sebaliknya.
Menurut kacamata hukum saya, Mahkamah Konstitusi MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengganti atau memasukkan norma baru kedalam materi muatan, dalam hal ini membuat aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia atau persyaratan alternatif yang bersifat teknis lainnya.
Karena sesungguhnya hal itu hanya boleh dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pemegang peran positive legislator. Dan juga mengenai aturan tersebut merupakan suatu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Mahkamah Konstitusi yang selaku pemegang peran negative legislator tidak berwenang menambahkan aturan baru itu ke dalam sebuah undang-undang.
Dengan adanya gugatan/permohonan yang dilayangkan ke MK, kemudian MK memeriksa dan mengubah batas minimum usia capres-cawapres, barang tentu konsekuensinya dikhawatirkan pada periode-periode selanjutnya akan ada yang mengusulkan untuk minimum usia capres-cawapres yakni 30 tahun atau 25 tahun atau 20 tahun dan bahkan minimal sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
Terkadang putusan pengadilan tidak dapat menyenangkan keinginan semua pihak. Namun bagaimanapun juga ada sebuah istilah yakni Res Judicata Pro Veritate Habetur yang mana berlaku bagi semua pihak.
Suka tidak suka, Sekali lagi menurut pandangan saya, gugatan persyaratan dan/atau batas usia capres-cawapres bukanlah ranah konstitusional. Perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi Undang-Undang tersebut.
Terakhir oleh karena sifat putusan MK final dan mengikat maka semua pihak diharapkan mematuhi dan menghormati nya. Walaupun banyak pihak yang kontra terhadap putusan itu, maka tidak ada alasan untuk menunda pemilu 2024 dan wajib turut serta mengawal mensukseskan pesta demokrasi mendatang.
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















