- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Putusan MK Terhadap Batas Usia CAPRES-CAWAPRES, Bukan Ranah Konstutsional?
PENULIS: KAUTSAR MJ S.H. Calon Praktisi Hukum

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - OPINI - Dalam tulisan singkat ini saya memulai dengan kalimat "Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum". SEYOGYANYA SEPERTI ITU.
Tempo hari Indonesia dikejutkan oleh ketukkan palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memeriksa dan mengadili perkara persyaratan dan/atau batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Lainnya :
- Masih Bisa Beroperasi, PT BANK Diduga Gelapkan Pajak Rp 150 M, Fantastis !0
- Larang Bawa Senjata Pusaka Saat Aksi Penyampaian Aspirasi, Gubernur Kalteng : Jaga Marwah Budaya ! 0
- Wagub Kalteng Hadiri Peringatan HUT Karantina Indonesia ke-146 Provinsi Kalteng0
- Dinas ESDM Prov Kalteng dan PT. Adaro Mineral Indonesia Bantu Penanggulangan Karhutla 0
- Asisten Ekbang Sri Widanarni : Pemprov Kalteng Komitmen Dukung Pembentukan KDEKS 0
Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang bisa menunjukan hukum tunduk terhadap politik, bukan malah sebaliknya.
Menurut kacamata hukum saya, Mahkamah Konstitusi MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengganti atau memasukkan norma baru kedalam materi muatan, dalam hal ini membuat aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia atau persyaratan alternatif yang bersifat teknis lainnya.
Karena sesungguhnya hal itu hanya boleh dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pemegang peran positive legislator. Dan juga mengenai aturan tersebut merupakan suatu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Mahkamah Konstitusi yang selaku pemegang peran negative legislator tidak berwenang menambahkan aturan baru itu ke dalam sebuah undang-undang.
Dengan adanya gugatan/permohonan yang dilayangkan ke MK, kemudian MK memeriksa dan mengubah batas minimum usia capres-cawapres, barang tentu konsekuensinya dikhawatirkan pada periode-periode selanjutnya akan ada yang mengusulkan untuk minimum usia capres-cawapres yakni 30 tahun atau 25 tahun atau 20 tahun dan bahkan minimal sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
Terkadang putusan pengadilan tidak dapat menyenangkan keinginan semua pihak. Namun bagaimanapun juga ada sebuah istilah yakni Res Judicata Pro Veritate Habetur yang mana berlaku bagi semua pihak.
Suka tidak suka, Sekali lagi menurut pandangan saya, gugatan persyaratan dan/atau batas usia capres-cawapres bukanlah ranah konstitusional. Perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi Undang-Undang tersebut.
Terakhir oleh karena sifat putusan MK final dan mengikat maka semua pihak diharapkan mematuhi dan menghormati nya. Walaupun banyak pihak yang kontra terhadap putusan itu, maka tidak ada alasan untuk menunda pemilu 2024 dan wajib turut serta mengawal mensukseskan pesta demokrasi mendatang.
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















