- Gerebek Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Amankan MM Bersama 5,17 Gram Sabu
- Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan NSD, Perempuan Inisial NN Diamankan
- RS Kanker Dharmais Perkuat Tata Kelola RSD Doris Sylvanus
- Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
- Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
- APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
- Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
- Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
- BPS KALTENG TURUNKAN 2.000 \"PEJUANG DATA\", SENSUS EKONOMI 2026 RESMI DIMULAI
- Bapperida Kalteng Kunci Arah Pembangunan 2027, Sinkronisasi Program Diperketat
Putusan MK Terhadap Batas Usia CAPRES-CAWAPRES, Bukan Ranah Konstutsional?
PENULIS: KAUTSAR MJ S.H. Calon Praktisi Hukum

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - OPINI - Dalam tulisan singkat ini saya memulai dengan kalimat "Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum". SEYOGYANYA SEPERTI ITU.
Tempo hari Indonesia dikejutkan oleh ketukkan palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memeriksa dan mengadili perkara persyaratan dan/atau batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Lainnya :
- Masih Bisa Beroperasi, PT BANK Diduga Gelapkan Pajak Rp 150 M, Fantastis !0
- Larang Bawa Senjata Pusaka Saat Aksi Penyampaian Aspirasi, Gubernur Kalteng : Jaga Marwah Budaya ! 0
- Wagub Kalteng Hadiri Peringatan HUT Karantina Indonesia ke-146 Provinsi Kalteng0
- Dinas ESDM Prov Kalteng dan PT. Adaro Mineral Indonesia Bantu Penanggulangan Karhutla 0
- Asisten Ekbang Sri Widanarni : Pemprov Kalteng Komitmen Dukung Pembentukan KDEKS 0
Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang bisa menunjukan hukum tunduk terhadap politik, bukan malah sebaliknya.
Menurut kacamata hukum saya, Mahkamah Konstitusi MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengganti atau memasukkan norma baru kedalam materi muatan, dalam hal ini membuat aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia atau persyaratan alternatif yang bersifat teknis lainnya.
Karena sesungguhnya hal itu hanya boleh dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pemegang peran positive legislator. Dan juga mengenai aturan tersebut merupakan suatu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Mahkamah Konstitusi yang selaku pemegang peran negative legislator tidak berwenang menambahkan aturan baru itu ke dalam sebuah undang-undang.
Dengan adanya gugatan/permohonan yang dilayangkan ke MK, kemudian MK memeriksa dan mengubah batas minimum usia capres-cawapres, barang tentu konsekuensinya dikhawatirkan pada periode-periode selanjutnya akan ada yang mengusulkan untuk minimum usia capres-cawapres yakni 30 tahun atau 25 tahun atau 20 tahun dan bahkan minimal sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
Terkadang putusan pengadilan tidak dapat menyenangkan keinginan semua pihak. Namun bagaimanapun juga ada sebuah istilah yakni Res Judicata Pro Veritate Habetur yang mana berlaku bagi semua pihak.
Suka tidak suka, Sekali lagi menurut pandangan saya, gugatan persyaratan dan/atau batas usia capres-cawapres bukanlah ranah konstitusional. Perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi Undang-Undang tersebut.
Terakhir oleh karena sifat putusan MK final dan mengikat maka semua pihak diharapkan mematuhi dan menghormati nya. Walaupun banyak pihak yang kontra terhadap putusan itu, maka tidak ada alasan untuk menunda pemilu 2024 dan wajib turut serta mengawal mensukseskan pesta demokrasi mendatang.
Berita Utama
-
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Upaya penguatan sektor pertanian di tingkat desa terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, . . .
-
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) resmi dideklarasikan pada Jumat, (10/4/2026), di Aula Gedung KNPI Provinsi . . .
-
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan peringatan Hari Jadi ke-69 tahun 2026. Di tengah tekanan . . .
-
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan aparatur sipil . . .

















