- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
KH Lawyer : UU TPKS disahkan, selanjutnya PR kita Bersama!

KH
Lawyer ID sebagai Portal Edukasi dan Layanan Hukum menyelenggarakan Kembali
Diskusi Online saries vol II dengan
mengangkat tema “UU TPKS disahkan, Sudah cukupkah?” yang diselenggarakan pada
hari senin, 25 April 2022 pukul 13:00 hingga pukul 14:30 dengan mengundang mufradatul
riadhah yang merupakan Founder Siti Sarah Women Center sebagai pembicara pada
diskusi online saries vol II.
Hilyatul Asfia SH., MH. founder dari Kh Lawyer Id Berpendapat bahwa diskusi online vol II ini merupakan wadah untuk menyadarkan tentang Peran dari UU TPKS yang baru-baru saja disahkan oleh DPR RI setelah melalui beberapa hambatan, Serta menjadi ajang untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat/mahasiswa dalam mengawal pengimplementasian dari UU TPKS sendiri.

Baca Lainnya :
- Kapolda Kalteng Cek Pelabuhan Panglima Utar Kumai di Kobar Guna Pastikan Mudik Aman0
- Ditlantas Polda Kalteng Paparkan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran Dalam Dialog Interaktif di TVRI 0
- Dinas PUPR Pantau 10 Titik Jalan Kritis Guna Persiapan Mudik Lebaran 20220
- Polri Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik Versi Charta Politika0
- Ketua Dekranasda Kalteng Launching Platform E-Commerce Tokokaltengberkah.com0
Dalam
penyampaian materinya Mufradatul Riadhah memberikan gambaran mengenai bagaimana
perjuangan untuk disahkannya UU TPKS “ Perjuangan dalam Pengesahanan UU TPKS
ini melewati berbagai rintangan dari sebelum masuknya UU TPKS dulu di Prolegnas
dari tahun 2016 hingga baru bermuara
pada pengesahan yang dilakukan pada tanggal 12 April 2022, UU TPKS merupakan
bentuk perlawanan terhadap peningkatan dari kekerasan seksual yang terus
terjadi sejak 2012”
Tak
hanya itu, Mufradatul juga memberikan pemaparan bagaimana kemudian pola pikir
atau mindset masyarakat menjadi salah satu penghambat yang pastinya mengganggu
kemanfaatan dari UU TPKS ini hal tersebutlah yang kemudian mufradatul ungkapkan
menjadi tugas Bersama dalam pensosialisasian terkait Perlindungan Hukum bagi
korban kekerasan seksual yang telah
jelas perlindungan hukumnya apalagi UU TPKS ini sangat berpihak pada korban
Kekerasan Seksual.
Tidak
terpaku pada pemaparan oleh pembicara, para peserta diskusi online kemudian
turut serta dalam memberikan tanggapan dan perspektifnya terkait bagaimana
pandangannya dalam mengamati Tindakan-tindakan yang masuk terhadap salah satu
bentuk pelecehan seksual.
“saya,
sangat sering melihat dan mendengar cat calling dilontarkan oleh teman-teman
saya terhadap teman-teman perempuan jika saya berada dilingkungan kampus ” ujar
Rahmadi Mahasiswa IAIN yang merupakan salah satu peserta dalam diskusi online yang
kemudian ditimpali oleh ayu seorang mahasiswa “sering kali terdengar tanggapan
kawan saya yang cenderung menilai bahwa cat calling tersebut tidak mempunyai
maksud apa-apa selain bercanda, tetapi saya pikir normalisasi Tindakan cat
caling dengan dalih sebagai candaan adalah salah mengingat Tindakan tersebut
juga merupakan pelecehan seksual secara verbal atau kata-kata”
Hal
tersebut dibenarkan oleh mufradatul sebagai pembicara yang memandang
Tindakan-tindakan seperti cat calling merupakan salah satu Tindakan yang sering
dilakukan tanpa disadari bahwa hal tersebut merupakan tindaka pelecehan
seksual, yang tentunya memerlukan perhatian ekstra seperti pada lingkungan
kampus, membuat suatu komunitas kecil seperti crisis center women sebagai wadah
perlindungan atau tempat pelaporan yang tentunya memiliki akses untuk menangani
kasus lebih lanjut, tak hanya sampai disitu sebuah instasi juga dapat membentuk
suatu peraturan internal yang tentu substasinya menekankan terhadap pelarangan
melakukan Tindakan-tindakan kesusilaan.
Diskusi
ini kemudian bermuara pada harapan kepada peserta diskusi online sebagai kaum
terdidik yang tentunya diharapkan dapat mensosialisasikan dan membantu dalam
penyadaran kepada masyarakat mengenai UU TPKS yang diharapkan bisa
memaksimalkan kemanfaatan UU TPKS bahkan kepada masyarakat-masyarakat
daerah-daerah yang sulit dalam mengimplementasikan sebuah peraturan
perundang-undangan padahal memiliki kerentanan terjadinya suatu kekerasan
seksual yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja.
“start
from ourself” tutup mufradatul dalam closing statement dalam diskusi saries vol
II yang dilaksanakan Kh Lawyer Id.
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pemantapan Kesiapan untuk memperingati Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 serta Hari Jadi . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .

















