- Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
- Hari Jadi Ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Jaga Budaya dan Perkuat Inovasi
- HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
- Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
- Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
- Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
- Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
- Harga TBS Sawit Petani Swadaya Turun Serempak, Imbas Pidato Presiden ?
- Bupati Barut Luncurkan Program Bantuan dan Makanan Gratis bagi Pendamping Pasien RSUD Muara Teweh
Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kab. Kapuas divonis Bersalah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Screenshoot Vicon persidangan
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Persidangan Perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas akhirnya telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Atas Nama terdakwa Otovianus dan Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa (28/2/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan kepada awak media bahwa agenda sidang yaitu pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum, Hakim Anggota Irfanul Hakim, SH., dan Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda, SH dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Provinsi Kalteng ikuti Anugerah Tinarbuka 2023 Dengan KI Pusat0
- JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Pasutri Di Jalan Cempaka0
- Setelah 25 Tahun, Kota Palangka Raya Kembali Raih Penghargaan Adipura Dari Kementrian LHK0
- Polda Kalteng Gelar Coaching Clinic Penegakan Hukum Tindak Pidana Karhutla0
- Staff Ahli Gubernur Kalteng Hadiri Rapat Pembahasan dan Sosialisasi DIPA Satgas Saber Pungli 20230
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa OTOVIANUS menyatakan :
1) Menyatakan Terdakwa OTOVIANUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa OTOVIANUS untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.021.532.431 (satu milyar dua Puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua empat ratus tiga puluh satu rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa BUDI PRAYITNO menyatakan;
1) Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2) Bahwa Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3) Bahwa Menghukum pula terdakwa BUDI PRAYITNO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 460.546.500 (empat ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
Pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)
Untung
Berita Utama
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa . . .
-
HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kegiatan Latihan Kader 1 (LK . . .
-
Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menandatangani nota kesepakatan hibah pembangunan RINDAM XXII/TB bersama KODAM XXII/TB . . .
-
Hari Jadi Ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Jaga Budaya dan Perkuat Inovasi
Hari Jadi Ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Jaga Budaya dan Perkuat Inovasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah yang . . .
-
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menjadi narasumber . . .

















