- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
- DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
- Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
- Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik

Keterangan Gambar : LPG 3 Kg Bersubsidi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 mendapat kritik dari sejumlah pakar kebijakan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di masyarakat.
Namun, pakar menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi masyarakat kecil, terutama di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong0
- Kesbangpol Kalteng Hadiri Rakornas Pembentukan Paskibraka 20250
- Respon Keluhan Masyarakat, DPRD Barito Utara Gelar Rapat Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg 0
- Kelangkaan LPG 3 Kg di Barito Utara, Harga Eceran Melambung Tinggi, Masyarakat Miskin Terbebani0
- Bapperida Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 Pengelolaan Perkotaan yang Berk0
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, Pemerhati Hukum dari Palangka Raya, mengungkapkan bahwa perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang mengharuskan pembelian hanya dari pangkalan resmi dapat menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan.
“Kondisi ini akan meningkatkan ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas, apalagi di Kalimantan Tengah belum semua Desa/daerah ada Pangkalan” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti potensi munculnya pasar gelap akibat kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat bawah. Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu tujuan utama kebijakan, yaitu memastikan distribusi LPG bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak menerima.
“Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi akan kesulitan mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambah Enrico.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berisiko memperburuk inflasi nasional. Kenaikan biaya logistik dan terbatasnya akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dapat berimbas pada pelaku UMKM yang terpaksa menanggung beban operasional tambahan.
Beban ini, menurut Enrico, akan diteruskan pada harga jual produk dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Enrico Tulis juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli rumah tangga dan memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro. Meningkatnya biaya hidup akibat kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan inflasi yang sudah tinggi.
Padahal menurutnya, Pemerintah harus berterima kasih dengan Pengecer, karena dapat menyalurkan LPG 3 Kg sampai ke pelosok desa yang notabene nya belum mempunyai Pangkalan.
"Pengecer itu ujung tombak penyaluran Gas LPG 3kg, seharusnya dibina, boleh Pemerintah melarang penjualan oleh Pengecer, namun Pemerintah juga bisa memberikan kuota untuk setiap Desa minimal 1 Pangkalan"ungkapnya.
Sebagai penutup, Enrico meminta pemerintah melalui Pertamina untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya menyasar penerima manfaat subsidi, tetapi juga stabilitas harga dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Jika akses masyarakat terhadap LPG 3 kg semakin terbatas, harga di lapangan bisa semakin tidak terkendali dan memberi celah bagi spekulan,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat, khususnya kalangan bawah, yang justru menjadi pihak yang paling terdampak.
RT
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
BANJAR BARU, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyambut langsung kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 di . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten . . .

















