- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik

Keterangan Gambar : LPG 3 Kg Bersubsidi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 mendapat kritik dari sejumlah pakar kebijakan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi gas yang lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di masyarakat.
Namun, pakar menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi masyarakat kecil, terutama di wilayah Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong0
- Kesbangpol Kalteng Hadiri Rakornas Pembentukan Paskibraka 20250
- Respon Keluhan Masyarakat, DPRD Barito Utara Gelar Rapat Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg 0
- Kelangkaan LPG 3 Kg di Barito Utara, Harga Eceran Melambung Tinggi, Masyarakat Miskin Terbebani0
- Bapperida Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No. 24 Tahun 2024 Pengelolaan Perkotaan yang Berk0
Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, Pemerhati Hukum dari Palangka Raya, mengungkapkan bahwa perubahan sistem distribusi LPG 3 kg yang mengharuskan pembelian hanya dari pangkalan resmi dapat menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan.
“Kondisi ini akan meningkatkan ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas, apalagi di Kalimantan Tengah belum semua Desa/daerah ada Pangkalan” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti potensi munculnya pasar gelap akibat kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat bawah. Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu tujuan utama kebijakan, yaitu memastikan distribusi LPG bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak menerima.
“Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi akan kesulitan mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” tambah Enrico.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berisiko memperburuk inflasi nasional. Kenaikan biaya logistik dan terbatasnya akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dapat berimbas pada pelaku UMKM yang terpaksa menanggung beban operasional tambahan.
Beban ini, menurut Enrico, akan diteruskan pada harga jual produk dan jasa, yang pada akhirnya memengaruhi harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Enrico Tulis juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli rumah tangga dan memperlambat pertumbuhan ekonomi sektor mikro. Meningkatnya biaya hidup akibat kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan inflasi yang sudah tinggi.
Padahal menurutnya, Pemerintah harus berterima kasih dengan Pengecer, karena dapat menyalurkan LPG 3 Kg sampai ke pelosok desa yang notabene nya belum mempunyai Pangkalan.
"Pengecer itu ujung tombak penyaluran Gas LPG 3kg, seharusnya dibina, boleh Pemerintah melarang penjualan oleh Pengecer, namun Pemerintah juga bisa memberikan kuota untuk setiap Desa minimal 1 Pangkalan"ungkapnya.
Sebagai penutup, Enrico meminta pemerintah melalui Pertamina untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya menyasar penerima manfaat subsidi, tetapi juga stabilitas harga dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Jika akses masyarakat terhadap LPG 3 kg semakin terbatas, harga di lapangan bisa semakin tidak terkendali dan memberi celah bagi spekulan,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat, khususnya kalangan bawah, yang justru menjadi pihak yang paling terdampak.
RT
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














