- Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas
- Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan
- Rayakan Hari Jadi Ke-220 Bupati Wiyatno Lepas Ribuan Peserta Karnaval Budaya Kapuas Tampilkan Harmon
- Warga Desa Tringsing Ditemukan Meninggal di Kolam Kawasan Jalan Hauling, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Nakhodai PB Percasi, Agustiar Sabran Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum PB Percasi Masa Bakti 26-30
- Dinas Kehutanan Kalteng Dukung Implementasi Gerakan Indonesia ASRI
- Ketua TP PKK Kapuas Serahkan Hadiah Juara Kapuas Got Talent 2026 di Expo Kapuas Bersinar
- Gerebek Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Amankan MM Bersama 5,17 Gram Sabu
- Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan NSD, Perempuan Inisial NN Diamankan
- RS Kanker Dharmais Perkuat Tata Kelola RSD Doris Sylvanus
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen oleh Perusahaan Pembiayaan di Palangka Raya

Keterangan Gambar : Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Praktik eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mendapat sorotan. Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, secara tegas menyuarakan dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh Astra Credit Companies (ACC) terhadap seorang warga Palangka Raya.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2025), Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap ACC ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menilai ACC melanggar prosedur hukum dalam menarik kendaraan milik konsumen bernama Imam Mukhti, yang masih terikat dalam perjanjian fidusia.
Baca Lainnya :
- Pelaku Pencurian HP di PT. LAK Berhasil Ditangkap TIM Resmob Polres Kapuas0
- Peningkatan Kapasitas SDM DLH Barito Utara dalam Pemantauan Lingkungan0
- Apresiasi Kegiatan Jumat Berkah di SMP Negeri 1 Muara Teweh0
- Waspada Potensi Bencana Alam di Barito Utara0
- Pemkab Barito Utara Optimis Capai Target Pendapatan Asli Daerah Rp107,7 Miliar di Tahun 20250
“Penarikan objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun dalam kasus ini, tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak ACC,” tegas Yudha.
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa penarikan mobil terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jalan G Obos. Mobil tersebut dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai utusan ACC. Tidak satu pun dari mereka menunjukkan dokumen resmi, dan mobil langsung dibawa tanpa persetujuan atau kehadiran pihak berwenang.
Yudha menambahkan, konsumen sebenarnya telah menunjukkan itikad baik. Imam bahkan datang ke kantor ACC untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Namun, menurut Yudha, pihak perusahaan justru menetapkan syarat tambahan yang memberatkan.
“Selain membayar tunggakan, klien kami diwajibkan membayar denda puluhan juta rupiah serta biaya penarikan kendaraan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memanfaatkan posisi konsumen yang sedang kesulitan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudha mengecam dugaan pemindahtanganan kendaraan kepada pihak lain sebelum adanya penyelesaian resmi. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Yudha mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya dalam setiap perjanjian pembiayaan dan tidak ragu mencari bantuan hukum ketika merasa dirugikan.
Sementara itu, pihak ACC melalui kuasa hukumnya, Avriel Napitupulu, menolak semua tuduhan dan menyebut bahwa kendaraan diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya. Persidangan diharapkan akan menjadi forum untuk mengungkap fakta sebenarnya di hadapan hukum.
RT
Berita Utama
-
Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan
Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ratusan jamaah memadati Masjid Agung Al Mukarram Kuala Kapuas untuk mengikuti peringatan Haul Ganal ke-220 Maulana Syech Muhammad . . .
-
Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas
Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Stadion Panunjung Tarung menjadi saksi kemeriahan luar biasa dalam gelaran Pestaforia peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Serahkan Hadiah Juara Kapuas Got Talent 2026 di Expo Kapuas Bersinar
Ketua TP PKK Kapuas Serahkan Hadiah Juara Kapuas Got Talent 2026 di Expo Kapuas Bersinar
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Panggung Expo Kapuas Bersinar di kawasan Stadion Panunjung Tarung menjadi saksi kemeriahan ajang Kapuas Got Talent 2026 pada Kamis . . .
-
Dinas Kehutanan Kalteng Dukung Implementasi Gerakan Indonesia ASRI
Dinas Kehutanan Kalteng Dukung Implementasi Gerakan Indonesia ASRI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, . . .
-
Nakhodai PB Percasi, Agustiar Sabran Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum PB Percasi Masa Bakti 26-30
Nakhodai PB Percasi, Agustiar Sabran Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum PB Percasi Masa Bakti 26-30
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh . . .

















