- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen oleh Perusahaan Pembiayaan di Palangka Raya

Keterangan Gambar : Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Praktik eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mendapat sorotan. Yudha, advokat sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, secara tegas menyuarakan dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh Astra Credit Companies (ACC) terhadap seorang warga Palangka Raya.
Dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2025), Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terhadap ACC ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menilai ACC melanggar prosedur hukum dalam menarik kendaraan milik konsumen bernama Imam Mukhti, yang masih terikat dalam perjanjian fidusia.
Baca Lainnya :
- Pelaku Pencurian HP di PT. LAK Berhasil Ditangkap TIM Resmob Polres Kapuas0
- Peningkatan Kapasitas SDM DLH Barito Utara dalam Pemantauan Lingkungan0
- Apresiasi Kegiatan Jumat Berkah di SMP Negeri 1 Muara Teweh0
- Waspada Potensi Bencana Alam di Barito Utara0
- Pemkab Barito Utara Optimis Capai Target Pendapatan Asli Daerah Rp107,7 Miliar di Tahun 20250
“Penarikan objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun dalam kasus ini, tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh pihak ACC,” tegas Yudha.
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa penarikan mobil terjadi pada 31 Agustus 2024 di Jalan G Obos. Mobil tersebut dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai utusan ACC. Tidak satu pun dari mereka menunjukkan dokumen resmi, dan mobil langsung dibawa tanpa persetujuan atau kehadiran pihak berwenang.
Yudha menambahkan, konsumen sebenarnya telah menunjukkan itikad baik. Imam bahkan datang ke kantor ACC untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Namun, menurut Yudha, pihak perusahaan justru menetapkan syarat tambahan yang memberatkan.
“Selain membayar tunggakan, klien kami diwajibkan membayar denda puluhan juta rupiah serta biaya penarikan kendaraan. Ini sangat tidak adil dan terkesan memanfaatkan posisi konsumen yang sedang kesulitan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudha mengecam dugaan pemindahtanganan kendaraan kepada pihak lain sebelum adanya penyelesaian resmi. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Yudha mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya dalam setiap perjanjian pembiayaan dan tidak ragu mencari bantuan hukum ketika merasa dirugikan.
Sementara itu, pihak ACC melalui kuasa hukumnya, Avriel Napitupulu, menolak semua tuduhan dan menyebut bahwa kendaraan diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya. Persidangan diharapkan akan menjadi forum untuk mengungkap fakta sebenarnya di hadapan hukum.
RT
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















