- DPRD Katingan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup 2
- Anggota DPRD PKB Katingan Ingatkan Makna Kemerdekaan di Usia 80 Tahun RI
- Realita: HUT ke-80 RI Momentum Bersyukur dan Gotong Royong
- Anggota DPRD Katingan Ajak Warga Maknai HUT ke-80 RI dengan Persatuan
- Pimpinan DPRD Katingan Dapat Mobil Dinas Baru, Efektivitas Kerja Jadi Harapan
- Simbolis Penyerahan Kunci Warnai Serah Terima Mobil Dinas DPRD Katingan
- Pimpinan DPRD Katingan Terima Kendaraan Dinas Baru
- Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
- Enam Fraksi DPRD Menerima Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
Mahasiswi Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya Terancam 15 Tahun Penjara
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pelaku ketika diwawancara Rony Nababan
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Setelah sempat digemparkan dengan adanya penemuan seorang jasat bayi laki-laki di Jalan Bukit Raya V pada Minggu (11/9/22).
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan saat konferensi pers mengatakan bahwa aksi tidak terpuji ini dilakukan DKS (22) lantaran pacar pelaku tidak mau bertanggungjawab, Senin (12/9/2022) pagi.
"Aksi tersebut terungkap lantaran teman DKS ada yang ke belakang rumah atau tepatnya di dekat WC. Dimana, temannya tersebut melihat bayi yang sudah tergeletak diatas seng dan kemudian memanggil DKS lantas menyuruh dia mengangkat jenasah itu kedalam rumah," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Penimbunan 1,3 Ton BBM Bersubsidi di Kapuas 0
- Menggunakan Alat Berat, Penambangan Emas Tanpa Izin Masih Terus Berlanjut 0
- Laksanakan KKN di Desa Sepang Kota, Mahasiswa Bawa Tema Penguatan Ketahanan Pangan0
- Cafe Dengan Konsep Minuman Beralkohol di Taman Kuliner Tunggal Sangomang di Pertanyakan !0
- Kejuaraan Karate Piala Bergilir Agustiar Sabran Resmi Digelar0
Keterangan gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan
Diterangkannya, jika bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antar DKS dengan pacarnya namun tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, jika bayi yang dilahirkan berjenis kelamin pria ini dalam keadaan hidup," terangnya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto didepan ruang Satreskrim Mapolresta setempat.
"Tetapi, dikarenakan ada teman DKS mau ke WC yang saat itu statusnya sudah melahirkan, pelaku langsung membungkam mulut bayi dengan tangannya sendiri hingga membuangnya bayi tersebut melalui lobang angin-angin WC," jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny menerangkan, jika terduga pelaku berinisial DKS yang masih berstatus mahasiswi ini akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun atau denda maksimal 3 Miliar Rupiah," tutupnya.(red)


Berita Utama
-
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Masukan kepada Perangkat Daerah Terkait
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, meminta kepada perangkat . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan . . .
-
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palangka Raya berKolaborasi bersama PMII Kota Palangka Raya di Café Terserah Id . . .
-
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori A (Memuaskan) dengan nilai . . .
-
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Halaman Kantor Bupati Kapuas, Minggu (24/8/2025), dalam gelaran Lomba Permainan Rakyat . . .
