- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Miris, Diduga Rekontruksi Jalan Pengaspalan Terlalu Tipis
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Keadaan rekontruksi jalan menuju PPLP, Kotim
POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Program penyelenggaraan jalan yang Berkegiatan di Kabupaten/Kota dan Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan, yang Pekerjaan nya Rekonstruksi Jalan menuju PPLP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Proyek Rekonstruksi Jalan menuju PPLP yang di kerjakan oleh Pelaksana CV BINA WARGA NUSANTARA yang mulai di lakukan pengerjaan nya pada tanggal (7/7/2023), dengan Kontrak Nomor : 60.2.10.2/08/KTK/DPUPRPRKP-BM/VI/2023, dengan nilai kontrak : 1.187.550.000,- ( Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan selesai pengerjaan pada tanggal 4 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Anak Ditangkap Karena Dugaan Tindak Pidana Orang, Orang Tua Terduga Pelaku Merasa Janggal 0
- Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
- Hari Bhayangkara, Jajaran Denpom XII/2 Plk Berikan Kue Kepada Polri 0
Proyek Rekonstruksi jalan yang berlokasi di Kotawaringin Timur tepat nya di jalan Jenderal Sudirman KM 5 Terkesan Diduga Asal – asallan, padahal Pengaspalan jalan yang di kerjakan oleh CV BINA WARGA NUSANTARA Cuma jalan membentuk bundaran kotak dengan lebar Pengaspalan jalan kurang lebih 2,5 Meter di tambah pengerjaan Siring parit kecil, dengan Nilai Anggaran Proyek 1.187.550.000,- ( Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Nilai yang Cukup besar untuk Proyek Rekonstruksi Jalan menuju PPLP tersebut.

Papan Proyek
Pada saat Awak media berkunjung ke lokasi proyek hari Rabu (9/8/2023) bersamaan dengan rekanan Lembaga LP2TRI Sangat terkesan dan bercampur miris melihat pekerjaan yang di lakukan oleh Pelaksana yaitu CV BINA WARGA NUSANTARA karena hampir di sepanjang pertengahan jalan yang di lakukan pengaspalan terlihat sangat tipis dan berlobak kecil padahal belum banyak terkena lindasan.
AMINUDDIN Selaku KORWIL LEMBAGA PENGAWAS PENYELENGGARA TRIASPOLITIKA RI ( LP2TRI ) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga di dampingi oleh Sekertaris nya BAHRUDIN merasa kalau proyek itu terkesan tidak maksimal seperti asal – asalan ucap Aminuddin di sampaikan ke awak media.
"Proyek Rekonstruksi jalan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten dengan nilai sebesar itu dengan item pekerjaan seperti itu tidak sesuai, di lihat dari pekerjaan nya dan sangat banyak keuntungan yang di proleh oleh Penyedia atau Kontraktor" ucap Aminuddin.
Ditambahkan Aminuudin bahwa ada banyak hal dan kejanggalan yang di temukan, sebagai Lembaga pengawasan akan melapor kepada instansi terkait untuk di lakukan peninjauan dan pemeriksan proyek tersebut.
"Kami akan membuat surat kepada pihak yang berkompeten untuk memanggil pihak Dinas PU BINA MARGA selaku yang bertanggung jawab yang jika ada kekeliruan yang berkaitan dengan pengerjaan proyek tersebut" ucap nya dengan tegas.
Terpisah, ketika dikonfirmasi oleh awak media secara via Wa pada hari sabtu tanggal (12/8/2023) Jam 15.09 wib dengan Dinas PU Kotim yaitu dari bidang pengawasan Bina Marga Saudara Roni, Ketika di mintai tanggapan nya terkait Proyek Rekonstruksi Jalan yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman KM. 5 yang di kerjakan oleh CV BINA WARGA NUSANTARA yaitu pengaspalan sangat minim tanya awak media ke Bidang Pengawasan Bina Marga.
Disampaikan Roni bahwa Proyek tersebut hendak perbaiki, namun tetapi tidak menyebut kan kapan akan di laksanakan.(red)
RUD DIAN
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















