- Ritual Adat Banama Hai dan Ngarunya Meriahkan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220
- Gejolak Harga Pasar Mulai Tercium, Pemprov Kalteng Pastikan Stok Pangan Aman
- Pedagang dan Pelaku UMKM Mengeluh, Harga Plastik Naik Drastis dalam Beberapa Hari Terakhir
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Apel Perdana, Tekankan Disiplin dan Etika ASN
- Rakor Inflasi, Mendagri Ingatkan Ancaman Pangan dan Dampak Konflik Global
- Dinkes Kalteng Gelar Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Pola Hidup Sehat
- HMI UPR dan Empat Komisariat Resmi Dilantik, Tekankan Soliditas dan Kekompakan
- Stok Dexlite di Palangka Raya Langka, Antrean Mengular di Sejumlah SPBU
- Perkuat Pengawasan, Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi ter
- Operasi SAR Ditutup, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Barito
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemerhati Hukum: Langkah Tegas Jaga Demokrasi

Keterangan Gambar : Pemerhati Hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara melalui Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini dijatuhkan setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon.
Baca Lainnya :
- Mitra Transportasi Tambang Terkemuka di Barito Utara, CV Nansel Komitmen Gerakkan Ekonomi Lokal0
- Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN0
- MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Akan Kembali Digelar0
- Edy Raya Berpotensi Pimpin Golkar Kalteng 2025–20300
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan0
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan pemberian uang dan barang oleh tim sukses serta relawan paslon kepada pemilih merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
"Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Menanggapi hal ini, pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap sikap tegas MK dalam menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.
"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal," ujar Enrico Tulis saat dihubungi pada Kamis (15/5).
Menurut pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini, landasan hukum putusan tersebut sangat kuat, merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberi wewenang kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran pemilu agar tidak terjadi impunitas.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diwajibkan untuk memulai kembali tahapan pilkada tanpa melibatkan kedua pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor," tutup Enrico Tulis.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat upaya penegakan etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
RH
Berita Utama
-
Operasi SAR Ditutup, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Barito
Operasi SAR Ditutup, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Barito
BARITO UTARA, PORETKALTENG.COM – Dua korban kecelakaan kapal di Sungai Barito akhirnya berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan pada hari kedua operasi pencarian, . . .
-
Perkuat Pengawasan, Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi ter
Perkuat Pengawasan, Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi ter
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja. . . .
-
Stok Dexlite di Palangka Raya Langka, Antrean Mengular di Sejumlah SPBU
Stok Dexlite di Palangka Raya Langka, Antrean Mengular di Sejumlah SPBU
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite mulai dikeluhkan warga di Kota Palangka Raya. Berdasarkan pantauan di lapangan, . . .
-
Dinkes Kalteng Gelar Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Pola Hidup Sehat
Dinkes Kalteng Gelar Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Pola Hidup Sehat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM– Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Prov Kalteng) menggelar apel gabungan di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Senin . . .
-
HMI UPR dan Empat Komisariat Resmi Dilantik, Tekankan Soliditas dan Kekompakan
HMI UPR dan Empat Komisariat Resmi Dilantik, Tekankan Soliditas dan Kekompakan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Palangka Raya (UPR) bersama empat komisariat resmi . . .

















