- Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
- Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
- GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
- Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
- Sarang Burung Walet Dianggap Potensi PAD, DPRD Desak Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Khusus
- DPRD Dorong Digitalisasi Sistem Parkir untuk Tingkatkan PAD Palangka Raya
- Ketua DPRD Minta Pemkot Palangka Raya Evaluasi Kinerja dan Perkuat Sinergi di 2025
- Pj Wali Kota Ingatkan Netralitas ASN Jelang Tahun Politik 2024
- Hera Nugrahayu Tekankan Sinergi dan RPJMD dalam Pelantikan Sekwan Baru
- Yustinus Gunihardi Resmi Jabat Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemerhati Hukum: Langkah Tegas Jaga Demokrasi

Keterangan Gambar : Pemerhati Hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara melalui Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini dijatuhkan setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon.
Baca Lainnya :
- Mitra Transportasi Tambang Terkemuka di Barito Utara, CV Nansel Komitmen Gerakkan Ekonomi Lokal0
- Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN0
- MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Akan Kembali Digelar0
- Edy Raya Berpotensi Pimpin Golkar Kalteng 2025–20300
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan0
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan pemberian uang dan barang oleh tim sukses serta relawan paslon kepada pemilih merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
"Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Menanggapi hal ini, pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap sikap tegas MK dalam menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.
"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal," ujar Enrico Tulis saat dihubungi pada Kamis (15/5).
Menurut pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini, landasan hukum putusan tersebut sangat kuat, merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberi wewenang kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran pemilu agar tidak terjadi impunitas.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diwajibkan untuk memulai kembali tahapan pilkada tanpa melibatkan kedua pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor," tutup Enrico Tulis.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat upaya penegakan etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
RH


Berita Utama
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
Komisi 3 DPRD Kotawaringin Timur Lakukan Kunjungan Kerja ke Pasar Besar Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Komisi 3 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan kunjungan kerja ke Pasar Besar Palangka Raya, Jumat (21/6). Rombongan dipimpin . . .
-
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
GMNI Kalteng Rekomendasikan Arifudin R. Sehe Maju sebagai Calon Ketua KNPI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Daerah (Konferda) I . . .
-
Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
Hadiri Tasyakuran Kelulusan TKIT AL Firdaus, Ketua TP PKK Kapuas Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, menghadiri acara gebyar pentas seni dan tasyakuran kelulusan . . .
-
Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
Dari Desa Sei Kayu, Langkah Nyata Menuju Kapuas Lumbung Pangan Kalteng
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Pagi yang cerah di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, menjadi saksi langkah awal yang penuh harapan. Di tengah hamparan lahan . . .
