- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemerhati Hukum: Langkah Tegas Jaga Demokrasi

Keterangan Gambar : Pemerhati Hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara melalui Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini dijatuhkan setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon.
Baca Lainnya :
- Mitra Transportasi Tambang Terkemuka di Barito Utara, CV Nansel Komitmen Gerakkan Ekonomi Lokal0
- Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN0
- MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Akan Kembali Digelar0
- Edy Raya Berpotensi Pimpin Golkar Kalteng 2025–20300
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan0
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan pemberian uang dan barang oleh tim sukses serta relawan paslon kepada pemilih merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
"Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Menanggapi hal ini, pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap sikap tegas MK dalam menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.
"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal," ujar Enrico Tulis saat dihubungi pada Kamis (15/5).
Menurut pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini, landasan hukum putusan tersebut sangat kuat, merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberi wewenang kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran pemilu agar tidak terjadi impunitas.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diwajibkan untuk memulai kembali tahapan pilkada tanpa melibatkan kedua pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor," tutup Enrico Tulis.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat upaya penegakan etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
RH
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .
-
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, melakukan . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih terpadu melalui . . .

















