Mulai Hari Ini Pemko Palangka Raya Batasi Pembelian BBM, Pertalite Mobil Maksimal Rp 200 Ribu

Potret kalteng 05 Mei 2026, 20:56:03 WIB Palangka Raya
Mulai Hari Ini Pemko Palangka Raya Batasi Pembelian BBM, Pertalite Mobil Maksimal Rp 200 Ribu

Keterangan Gambar : Surat Edaran Walikota Palangka Raya





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan distribusi dan merespons dinamika harga bahan bakar di Kalimantan Tengah.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani pada Selasa, 5 Mei 2026.


Berdasarkan SE Wali Kota tersebut, Pemko Palangka Raya menetapkan batas maksimal nominal pengisian BBM per hari untuk setiap kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi maksimal Rp 200.000 per hari. Pembelian ini juga wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina untuk memvalidasi penggunaan subsidi.


Sementara itu, untuk pembelian BBM jenis Pertamax bagi kendaraan roda empat, batas maksimal pengisian per hari ditetapkan sebesar Rp 400.000.


Kebijakan pembatasan juga berlaku bagi kendaraan roda dua (motor). Pengendara motor kini dibatasi maksimal pembelian Pertalite sebesar Rp 50.000 per hari, dan untuk Pertamax, maksimal pembelian per hari adalah Rp 100.000.


Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihak SPBU dilarang keras melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang-ulang yang bertujuan untuk dijual kembali (pengecer).


"Kami ingin memastikan distribusi BBM tepat sasaran. Namun, pengecualian tetap diberikan bagi sektor strategis seperti pertanian dan perikanan, selama melampirkan surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait," ujar Fairid dalam keterangan tertulisnya.


Selain pembatasan kuota, surat edaran ini juga mempertegas larangan bagi kendaraan dinas (plat merah) untuk mengisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Larangan ini dikecualikan hanya untuk kendaraan pelayanan publik seperti Ambulans, Mobil Jenazah, Truk Pengangkut Sampah milik Pemerintah Daerah.


Pihak SPBU kini diminta untuk segera melakukan sosialisasi melalui media cetak atau spanduk di area pengisian agar masyarakat dapat memahami aturan baru ini demi kelancaran distribusi energi di Kota Cantik.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment