- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
- Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
- Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
- Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
- Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas
- Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan
- Rayakan Hari Jadi Ke-220 Bupati Wiyatno Lepas Ribuan Peserta Karnaval Budaya Kapuas Tampilkan Harmon
- Warga Desa Tringsing Ditemukan Meninggal di Kolam Kawasan Jalan Hauling, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Nakhodai PB Percasi, Agustiar Sabran Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum PB Percasi Masa Bakti 26-30
- Dinas Kehutanan Kalteng Dukung Implementasi Gerakan Indonesia ASRI
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak

Keterangan Gambar : Ket foto : Santo ( kanan) sambil memegang kwitansi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Nasib naas dialami seorang pria asal Katanjung,Kabupaten Kapuas yang harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Baca Lainnya :
- Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang0
- Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu0
- Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng0
- Sukses Besar, HUT Kapuas 2026 Hadirkan Artis Nasional Meriahkan Malam Puncak HUT Kapuas0
- Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan0
Santo yang baru saja membeli mobil dari sebuah pembiayaan di Palangka Raya malah harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Kejadian berawal saat Santo membeli satu unit mobil toyota Rush tahun 2018 dengan cara kredit melalui salah satu pembiayaan di bilangan Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Yang kemudian disepakati jual beli atau akad kredit pada tanggal 22 Febuari 2026 dengan Dp atau uang muka Rp 70 juta Rupiah dan cicilan sebesar Rp 4.480.000,- dengan tenor atau masa cicilan 5 tahun.
Alih-alih bisa menggunakan mobil tersebut Santo malah mengalami kerugian belasan juta Rupiah karena harus memperbaiki mobil yang diduga berasal dari sebuah showroom dibilangan Jalan Tingang Palangka Raya.
Saat ini Santo sudah berkonsultasi dengan Kantor Hukum Adv Ajung TH L Suan SH & Partners untuk mendapatkan keadilan dari permasalahan kredit mobil yang diduga mengabaikan hak hak atau undang undang perlindungan konsumen.
"Saya sudah sering menghubungi pihak pembiayaan namun jawabannya saya malah disuruh memperbaiki mobil tersebut dengan menggunakan uang pribadi saya" ucap Santo 12 April 2026.
Ia mengaku menyesal dan merasa ditipu karena sudah bayar uang dp atau uang muka sangat tinggi ditambah cicilan yang mahal justru malah dapat mobil yang rusak dan dirinya juga tidak mendapatkan salinan akad kredit dan hanya mendapatkan kwitansi pembelian.
"Hal ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada tim Hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Rekan untuk menanganinya dan saya berharap akan segara mendapatkan keadilan dan hak hak saya" tutupnya
Diduga kasus yang dialami Santo Secara hukum, kasus ini memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hukum ini secara tegas melindungi hak konsumen dan mengatur kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha.
Beberapa pasal yang menjadi landasan dalam kasus ini antara lain:
1. Larangan Memperdagangkan Barang Rusak atau Cacat
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUPK:
"Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud."
Jika terbukti mobil tersebut dijual dalam kondisi rusak parah namun tidak diinformasikan secara jujur kepada Santo, maka pihak showroom telah melanggar ketentuan hukum ini.
1. Hak Konsumen Mendapatkan Ganti Rugi
Konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK:
"Konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."
1. Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK menegaskan:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan."
"Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya."
( AULIA)
Berita Utama
-
Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
Bukan Sekadar Seremoni, May Day 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Buruh di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Forum Silaturahmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari . . .
-
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Kotak Amal Terjadi di Kelurahan Jambu
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi dan terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah warung di wilayah Kelurahan Jambu, Kecamatan . . .
-
Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
Terima PW Sapma PP Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Dukung Rakerwil Mendatang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah melakukan kunjungan . . .
-
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Nasib naas dialami seorang pria asal Katanjung,Kabupaten Kapuas yang harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.Santo yang . . .
-
Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan
Dihadiri Ratusan Jamaah, Bupati Wiyatno Khidmat Ikuti Haul Ganal Ke-220 Datu Kalampayan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ratusan jamaah memadati Masjid Agung Al Mukarram Kuala Kapuas untuk mengikuti peringatan Haul Ganal ke-220 Maulana Syech Muhammad . . .
















