- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
- Propam Polres Kapuas dan Kanit Provos Polsek Jajaran Jalani Tes Urine, Seluruh Personel Negatif Nark
- Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba, Warga Selat Utara Diajak Aktif Cegah Pere
- SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Sinergi Lewat News Room Jaga Desa
- Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng, Advokat Minta Pemerintah Segera Tentukan Solusi Konkre
- Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
- DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
Pelaku Pengeroyokan di Katingan Dituntut Ringan, Keluarga Korban: Mohon Pertimbangan Hakim

Keterangan Gambar : Foto bersama
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ujang T. Diwung di Kabupaten Katingan yang digelar pada Rabu (18/6/2025), menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Didampingi oleh Tim TBBR Katingan, keluarga korban menyatakan protes keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai terlalu ringan.
Baca Lainnya :
- Inilah Salah Satu Unit Di Polresta Palangka Raya Yang Jadi Ujung Tombak Pengungkapan Kasus Kriminal0
- Gubernur Kalteng Apresiasi Sinergi BPK dengan Pemda Daerah0
- Pemkab Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Pendapatan dan Investasi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanju0
- Musrenbang RPJMD Kapuas 2025–2029: Sinergi Menuju \'Kapuas Bersinar\'0
- MAN Barito Utara Didorong Terus Berinovasi dalam Dunia Pendidikan0
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan. Tuntutan ini dianggap sangat jauh dari rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan dampak berat yang dialami korban.
Endas, S.H., kuasa hukum korban yang mewakili keluarga, menyampaikan keberatannya secara tegas. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keseriusan penegakan hukum atas tindak pidana yang menyebabkan trauma mendalam dan cacat fisik pada korban.
"Kami keberatan karena jaksa hanya menggunakan tuntutan minimum, padahal seharusnya bisa menuntut dengan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam hukum pidana," ujarnya.
Menurut Endas, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mental yang masih terus dirasakan hingga saat ini. Bahkan, Ujang mengalami gangguan pendengaran serius dan masih dalam proses perawatan intensif.
"Kami berharap hakim mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap korban. Ini bukan sekadar luka ringan, tapi sudah menyebabkan gangguan kesehatan permanen," tegasnya.
Endas juga menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan nantinya harus mampu memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami tidak ingin ada keluarga lain yang mengalami penderitaan seperti yang dialami oleh keluarga Ujang. Proses hukum harus menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat," tuturnya.
Melalui pernyataan ini, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum bisa lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
RH
Berita Utama
-
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). Aksi . . .
-
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– PLN Unit Barito Utara menyerahkan surat pernyataan kepada perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Dayak, dan tokoh . . .
-
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aksi demonstrasi jilid II yang digelar Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Rabu . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit Pelaksana . . .
-
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama . . .

















