Pemkab Kapuas dan Pulang Pisau Teken Berita Acara Sinkronisasi RTRW Wilayah Perbatasan

Potret kalteng 02 Des 2025, 11:13:37 WIB Kapuas
Pemkab Kapuas dan Pulang Pisau Teken Berita Acara Sinkronisasi RTRW Wilayah Perbatasan

Keterangan Gambar : Foto Bersama





Baca Lainnya :

PALANGKARAYA,  POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat penting terkait penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara Kapuas dan Pulang Pisau. Kegiatan yang diprakarsai Dinas PUPR, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kapuas ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kapuas, Senin (1/12/2025). Meski Sekda Kapuas berhalangan hadir, pelaksanaan rapat tetap berjalan efektif dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP), bersama delegasi dari Kabupaten Pulang Pisau.


Sinkronisasi RTRW ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pemanfaatan ruang pada wilayah perbatasan kedua kabupaten. Upaya ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan dan guna memastikan perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih terarah. Selain itu, penyelarasan tata ruang menjadi dasar penting bagi kepastian hukum investasi maupun pembangunan infrastruktur di masa depan.

Pembahasan berlangsung dinamis hingga akhirnya kedua pihak mencapai sejumlah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam berita acara.


Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, menegaskan bahwa sinkronisasi tersebut turut mencakup aspek penetapan dan kejelasan batas wilayah. Menurutnya, salah satu poin penting yang disepakati adalah bahwa batas wilayah kedua daerah kini telah berkekuatan hukum.


Selain soal batas wilayah, kesepakatan lainnya berkaitan dengan proses revisi RTRW yang harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi. Kedua kabupaten juga menetapkan bahwa materi revisi tata ruang harus mengacu pada kesepakatan bersama. Termasuk di dalamnya, penyelarasan klasifikasi jaringan jalan yang sebelumnya berbeda, sehingga perlu disesuaikan dengan fungsi dan rencana pembangunan yang berlaku.


Penandatanganan berita acara tersebut menjadi tonggak baru bagi kerja sama regional antara Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Dengan adanya harmonisasi RTRW dan kepastian batas wilayah, kedua daerah diharapkan dapat membangun sinergi lebih kuat dalam pengembangan infrastruktur dan penataan ruang. Keselarasan ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik di wilayah perbatasan dan mempercepat proses pembangunan daerah.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment