Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal

Potret kalteng 10 Apr 2026, 20:04:48 WIB PEMPROV KALTENG
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal

Keterangan Gambar : Suasana Deklarasi APR-KT. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Lainnya :

Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Darliansjah, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, pada acara Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT), Jumat (10/4/2026), di Aula KNPI Kalteng, Palangka Raya.


Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, ditegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan dampak ekologis dan sosial di masa depan.


Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjutnya, terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. 


Salah satu langkah strategis yang didorong adalah transformasi pertambangan tanpa izin menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, terlindungi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Selain itu, pemerintah juga mendorong praktik pertambangan ramah lingkungan melalui pembinaan serta penerapan teknologi tepat guna guna meminimalisir kerusakan lingkungan.


Pemprov Kalteng turut mengapresiasi terbentuknya APR-KT sebagai wadah organisasi masyarakat sipil yang diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah serta menjembatani komunikasi antara penambang rakyat dan regulasi yang ada.


Sementara itu, Ketua DPP APR Kalteng, Agus Prabowo. Yesto, mengatakan aliansi ini lahir dari kegelisahan penambang kecil yang kesulitan mengakses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyebut proses perizinan selama ini dinilai rumit, berbiaya tinggi, dan belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat kecil.


“Kami ingin menyatukan penambang rakyat agar memiliki payung hukum yang sah. Tidak semua penambang itu orang kaya,” ujarnya.


Dalam deklarasi tersebut, APR mengusulkan sejumlah langkah, di antaranya penyederhanaan regulasi WPR, penerapan skema izin kolektif dengan biaya ringan atau gratis, serta optimalisasi kontribusi sektor tambang rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Selain itu, para penambang juga menyatakan komitmen untuk menjaga lingkungan melalui reklamasi dan reboisasi lahan pascatambang, dengan harapan akses legalitas dapat dipermudah oleh pemerintah.


Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi kekuatan kolaboratif yang kritis namun solutif dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment