Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Potret kalteng 13 Agu 2025, 09:47:21 WIB PEMPROV KALTENG
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah





Baca Lainnya :

PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI tentang perbaikan tata kelola pendapatan daerah.


Pajak Alat Berat adalah jenis pajak baru yang dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.


Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, memaparkan dasar pengenaan PAB, termasuk penentuan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) atau harga pasar umum. “Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, kecuali yang dimiliki pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, lembaga internasional, serta pihak lain yang diatur dalam Perda,” jelasnya.


Anang juga menegaskan bahwa subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat, sedangkan wajib pajak adalah pihak yang memiliki atau menguasai alat berat tersebut.


Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi, menambahkan bahwa NJAB diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB. Besaran tarif PAB yang ditetapkan melalui Perda maksimal sebesar 0,2%.


Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, mengingatkan pentingnya keterbukaan data dari perusahaan. “Kurangnya transparansi berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi atau pelanggaran perpajakan, termasuk suap, pemerasan, dan gratifikasi,” tegasnya.


Rapat ini dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng yang juga Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta pimpinan asosiasi usaha di sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment