- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
- Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua NasDem Barito Utara Hj. Nety Herawati Ajak Warga Berhijrah Menuju Keb
- Dinas PUPR Kalteng Kebut Perbaikan Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun Demi Kenyamanan Warga
- Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional di Manokwari
- Wagub Kalteng Buka Musda VIII AMPI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan dan Pembangunan Daerah
- Wabup Kapuas Pantau Harga Sembako di Pasar Blok R, Daya Beli Masyarakat Dinilai Masih Stabil
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalteng dan BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Tekan Risiko Karhutla0
- Sekda Kapuas Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II Angkatan XXVII Tahun 2025 Secara Virtual0
- DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati RPJMD 2025–20290
- Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri, Bahas Tiga Agenda Menteri Dalam N0
- PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan0
PALANGKARAYA,
POTRETKALTENG.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI tentang perbaikan tata kelola pendapatan daerah.
Pajak Alat Berat adalah jenis pajak baru yang dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, memaparkan dasar pengenaan PAB, termasuk penentuan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) atau harga pasar umum. “Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, kecuali yang dimiliki pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, lembaga internasional, serta pihak lain yang diatur dalam Perda,” jelasnya.
Anang juga menegaskan bahwa subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat, sedangkan wajib pajak adalah pihak yang memiliki atau menguasai alat berat tersebut.
Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi, menambahkan bahwa NJAB diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB. Besaran tarif PAB yang ditetapkan melalui Perda maksimal sebesar 0,2%.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, mengingatkan pentingnya keterbukaan data dari perusahaan. “Kurangnya transparansi berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi atau pelanggaran perpajakan, termasuk suap, pemerasan, dan gratifikasi,” tegasnya.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng yang juga Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta pimpinan asosiasi usaha di sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan.(yin)
mmc kalteng
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .
-
Tim Pendukung Prof Uras Tantulo Pertanyakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor UPR, Siapkan Langkah
Tim Pendukung Prof Uras Tantulo Pertanyakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor UPR, Siapkan Langkah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Tim Pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc. menggelar konferensi pers terkait proses verifikasi bakal calon Rektor Universitas . . .

















