Pemprov Kalteng Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Ringankan Beban Masyarakat dan Dor

Potret Kalteng 10 Jun 2025, 18:54:59 WIB PEMPROV KALTENG
Pemprov Kalteng Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Ringankan Beban Masyarakat dan Dor

Keterangan Gambar : Tim Pembina Samsat


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Pembina Samsat meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda pajak untuk kendaraan berpelat KH.


Baca Lainnya :

Program tersebut disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng bersama PT. Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, dalam kegiatan yang digelar di Aula OPAD Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Selasa (3/6/2025).


Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Saat ini tercatat sekitar 61% dari 1,8 juta unit kendaraan bermotor di Kalteng menunggak pajak. Nilai total tunggakan beserta dendanya mencapai lebih dari Rp1,8 triliun,” ujar Anang.


Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk membayar pajak tanpa dikenakan beban pokok tunggakan maupun denda, sehingga kendaraan yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali terdaftar secara sah.


“Jika hanya 30% dari kendaraan yang menunggak kembali aktif, potensi tambahan penerimaan daerah bisa mencapai Rp149 miliar,” tambahnya.


Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. Di sisi lain, pemutihan pajak juga mendukung upaya pemerintah dalam memutakhirkan data kendaraan yang lebih akurat dan efisien.


“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah, sekaligus memperkuat basis data kendaraan bermotor di Kalteng,” tutup Anang.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment