- Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
- Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas
- P4B Palangkaraya Terima Bantuan Tosa Dari Pemko Palangka Raya untuk Dukung Kebersihan Pasar
- Siap Dukung Pengamanan Rapimpurnas di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Terima Audiensi KNPI Kalteng
- BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025
- Pemprov Kalteng Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC
- Bapperida Kalteng Tegaskan Komitmen Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Potensi Lokal
- Pemprov Kalteng Bersama ITB Susun Peta Jalan Sentra IKM Pengolahan Ikan, Dorong Hilirisasi Perikanan
- DP3APPKB Kalteng Perkuat Peran PUSPAGA dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan
- Disnakertrans Kalteng Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tekankan Peran Str
Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi

Keterangan Gambar : Penasehat Hukum Haryono, Kandoni Siringoringo, S.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kandoni Siringoringo, S.H., penasihat hukum dari Haryono, seorang sopir ojek online yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah, menyatakan keberatan atas keputusan polisi yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kandoni Siringoringo menjelaskan kronologi kejadian yang menurut mereka tidak melibatkan niat atau peran Haryono dalam tindak kriminal yang dituduhkan.
Baca Lainnya :
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK0
- Kasus Pembunuhan Oleh Brigadir AKS, Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng Ambil Langkah PTDH 0
- Oknum Polisi Diduga Melakukan Pembunuhan, Korban Ditemukan Tewas dengan Luka Tembakan0
- Nasib Sial ! Habis Jambret Handphone, Pemuda Asal Banjarmasin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas0
- Diduga Menjadi Korban Penipuan Oknum Istri Polisi, Pedagang Gorengan Kehilangan 130 Juta Rupiah0
Kandoni Siringoringo menyatakan bahwa pada awalnya, Haryono dipanggil oleh Anton, seorang individu yang dikenal Haryono, untuk mengantar mobilnya. Setelah mengantar mobil, Anton meminta Haryono untuk menyupir mobil tersebut, yang merupakan mobil merk Sigra milik Anton, menuju berbagai arah yang tidak jelas, termasuk ke Pulang Pisau dan Kasongan.
"Meskipun Haryono sempat keberatan dengan arah yang tidak jelas, ia merasa tertekan dan mengikuti perintah Anton. Sesampainya di KM 39, Anton diduga menembak korban yang sedang berhenti di lokasi tersebut, sementara Haryono tetap berada di dalam mobil. Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk kembali ke arah Kasongan, dan Haryono, yang merasa ketakutan, hanya bisa mengikuti perintah tersebut"ungkapnya.
Setelah kejadian itu, Haryono mengalami perubahan perilaku yang mencolok, yang menurut istrinya, menunjukkan gejala tekanan psikologis. Haryono yang sebelumnya dikenal humoris, kini tampak cemas, sering bengong, dan tiba-tiba tertawa atau menangis. Istrinya pun kemudian menenangkan Haryono sebelum akhirnya menceritakan kejadian tersebut.
Pada 10 Desember 2024, atas inisiatifnya, Haryono bersama istrinya mendatangi Polresta Palangka Raya untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam laporannya, Haryono menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dituduhkan kepadanya.
Kandoni Siringoringo menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung bahwa Haryono terlibat dalam pencurian dengan kekerasan atau tindakan yang menyebabkan kematian korban.
Pihaknya mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap penetapan Haryono sebagai tersangka, mengingat Haryono tidak memiliki niat atau peran dalam peristiwa tragis tersebut.
Disisi lain, Polda Kalteng sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pernyataan penasihat hukum Haryono, namun kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut.
RT


Berita Utama
-
BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025
BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 di Palangka Raya hingga 30 September 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kabar gembira untuk masyarakat kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah . . .
-
Siap Dukung Pengamanan Rapimpurnas di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Terima Audiensi KNPI Kalteng
Siap Dukung Pengamanan Rapimpurnas di Palangka Raya, Kapolda Kalteng Terima Audiensi KNPI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menerima kunjungan audiensi dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia . . .
-
P4B Palangkaraya Terima Bantuan Tosa Dari Pemko Palangka Raya untuk Dukung Kebersihan Pasar
P4B Palangkaraya Terima Bantuan Tosa Dari Pemko Palangka Raya untuk Dukung Kebersihan Pasar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Persatuan Pengurus Pedagang Pasar Besar (P4B) Palangkaraya menerima bantuan satu unit kendaraan roda tiga (Tosa) dari Pemerintah . . .
-
Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Kapolres Kapuas Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam suasana khidmat dan penuh semangat, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara . . .
-
Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas
Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan pandangan umum atas penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Rancangan . . .
