- Menuju Pilpres 2029: Nama Mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mulai Dilirik sebagai Figur Altern
- Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi di Kalteng
- Pemprov dan DPRD Kalteng Selaraskan Jadwal Kegiatan Daerah
- Kenal Pamit Dandim 1011/KLK, Letkol Inf Pamungkas Army Saputro Serahkan Tongkat Komando kepada Letko
- Bupati Kapuas Lantik 194 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Birokrasi
- Bupati Kapuas Raih Medali Kehormatan Gerdayak Indonesia pada HUT ke-16
- Tegaskan Semangat Persatuan, Gubernur Agustiar Sabran saat Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Indonesia ASR
- Hindari Lubang di Tengah Jalan Nasional Km 35 Desa Sikui, Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan
- Kalteng Percepat Langkah Pengendalian Inflasi
Pengadilan Tinggi Kalteng Batalkan Putusan Gugatan Hok Kim, Ini Kata Pengacara Alfin Cs
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Salah satu tm hukum Alfin Cs Anwar Sanusi
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pengadilan Tinggi ( PT ) Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Hok Kim alias Acen terhadap Alpin Cs.
Dari informasi Sipp PN Sampit gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2022/PN Spt diantaranya menyebutkan
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Baca Lainnya :
- Legenda Pers di KalTeng Tutup Usia, H. Sutransyah Wariskan Nilai Perjuangan Kepada Generasi Muda0
- Kehilangan Sang Legenda Jurnalistik, BPW HIPKA Kalteng Kenang H. Sutransyah Sebagai Sosok Inspiratif0
- Kejuaran Pra PON Zona Kalimantan-Bali Resmi Ditutup, Pecatur Kalteng Lolos Babak Kualifikasi0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Resmi Buka Jambore UMKM Wilayah Barat Tahun 20230
- Inspektur Daerah Kalteng Buka Bimtek Pengawasan Perencanaan Penganggaran Responsive Gender0
-Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I,tergugat II dan tergugat III ( Para tergugat adalah sah dan berlaku mengikat secars hukum
Dan ada juga pernyataan yang menyebutkan Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
Yang kemudian Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mengabulkan banding yang diajukan Dr Sugeng Aribowo SH. MM. MH. dan Advokat Anwar Sanusi SH. CIL. kuasa hukum dari kantor hukum Trusted and Reassure Banjarmasin sebagai tim
kuasa hukum Alpin dan kawan kawan yang menjadi tergugat dan membatakan putusan PN Sampit tersebut.
Salah satu kuasa hukum Alpin Cs Anwar Sanusi yang dihubungi via ponsel menyatakan sudah mendapat informasi hasil putusan banding tersebut.
" Kami mendapatkan Informasi putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Bahwa dalam putusan ini menyatakan; Mengadili : Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang di mohonkan banding; dan dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) " Jelas Sanusi Kamis 7 September 2023.
Ia juga mengatakan atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan, dan kami dari tim hukum pak Alfin laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan.
Diketahui kasus yang melibatkan Hok kim alias Acen dan pihak Alfin dan kawan kawan berawal dari dugaan sengketa kepemilikan kebun sawit yang terletak di Desa Pelantaran ,Kecamatan Cempaga Hulu ,Kabupaten Kotawaringin Timur.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Kenal Pamit Dandim 1011/KLK, Letkol Inf Pamungkas Army Saputro Serahkan Tongkat Komando kepada Letko
Kenal Pamit Dandim 1011/KLK, Letkol Inf Pamungkas Army Saputro Serahkan Tongkat Komando kepada Letko
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar acara kenal pamit Komandan Kodim (Dandim) 1011/Kuala Kapuas dari pejabat lama Letkol Inf . . .
-
Menuju Pilpres 2029: Nama Mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mulai Dilirik sebagai Figur Altern
Menuju Pilpres 2029: Nama Mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mulai Dilirik sebagai Figur Altern
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Bursa kepemimpinan nasional menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai menghangat dengan munculnya aspirasi terhadap figur-figur . . .
-
Pemprov dan DPRD Kalteng Selaraskan Jadwal Kegiatan Daerah
Pemprov dan DPRD Kalteng Selaraskan Jadwal Kegiatan Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi . . .
-
Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi di Kalteng
Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan . . .
-
Tegaskan Semangat Persatuan, Gubernur Agustiar Sabran saat Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK
Tegaskan Semangat Persatuan, Gubernur Agustiar Sabran saat Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 GERDAYAK Indonesia Tahun 2026 yang . . .

















