- Suriansyah Halim, S.H.,M.H. : Pahami Aturan Main Penyegelan Objek Sengketa Agar Tak Berujung Pidana
- Ramaikan Sapma PP Kalteng Domino Cup, Walikota dan Ketua DPRD Ikut Main Bareng Pemuda
- Walikota dan Ketua DPRD Palangka Raya Dukung UMKM Hidupkan Pasar Datah Manuah
- Wali Kota Fairid Ajak Masyarakat Sukseskan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya melalui Kolaborasi
- Walikota dan Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Sapma PP Kalteng
- HIPMI Barito Selatan Dukung Penuh Terpilihnya Ade Jona Prasetyo sebagai Ketum BPP
- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
Pengusaha Muda Ini Soroti Penetapan Bea BPTHB Yang Rawan Dugaan Pungli

Keterangan Gambar : FOTO ilustrasi pelayanan BPRD Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Palangjka Raya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) harus dikelola secara profesional,akuntabel dan transparan.
Karena wajib pajak yang menyetorkan BPHTB mempunyai hak untuk mengetahui pembayaran yang mereka lakukan sudah sesuaikah dengan peraturan atau undang undang yang berlaku
Baca Lainnya :
- DPRD Barut Gelar Rapat Bahas Nasib Tenaga Non-ASN, Upayakan Solusi Terbaik0
- Mandiri Taspen KCP Kapuas Luncurkan Program \\\\0
- Demo masyarakat direspon Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Minta klarifikasi BO0
- Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Sebabi Akhirnya Dibekuk Polisi0
- Perwira SIP Angkatan 53 Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Mim0
Hal ini disampaikan iwan salah seorang pengusaha muda Palangka Raya yang menyoroti dugaan penetapan BPHTB tidak sesuai dengan aturan dan rawannya terjadi praktik dugaan pungutan liar.
" Karena bukan tidak mungkin para penyetor pajak BPHTB terkecoh oleh oknum petugas yang bisa saja mengambil keuntungan pribadi karena ketidak tahuan dari orang orang yang menyetorkan BPHTB " ucap pengusaha yang mempunyai usaha kuliner ini, Jumat 14 Febuari.
Ia menegaskan BPHTB yang seharusnya mampu mendukung pembangunan di Kota Cantik ini malah menjadi lahan subur bagi Oknum nakal yang bertugas melakukan penetapan biaya BPHTB.
" Padahal wajib pajak atau pengusaha yang ingin berkontribusi bagi pembangunan daerah sudah dengan kesadarannya melaksanakan kewajiban pajak apalagi saat ini para wajib pajak atau penyetor BPTHB di Palangka Raya adalah pelaku UMKM seperti saya dan ini bisa dianggap memberatkan nantinya hal ini tentunya kontradiksi dengan program andalan Bapak Walikota terpilih yang memperiotaskan pengembangan pelaku UMKM "ucapnya.
Dan lebih lanjut ia menambahkan ada sosialisasi terkait Perda dan untuk.penetapan BPTHB sehingga menutup celah perubahan angka angka BPTHB seperti berita terkait BPTHB yang kini akan berimbas pada asumsi negatif dari masyakat yang cenderung menilai dugaan " kedip mata" penetapan BPTHB yang akan disetor
Iwan membeberkan seharusnya daerah ( kota Palangka Raya) bisa membuat peraturan daerah ( Perda) yang mengatur penetapan BPHTB yang jelas dan transparan dengan mengaju pada peraturan dan UJ yang ada diantaranya adalah Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai dengan pasal 88 UU No.28/2009, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai pasal 87 ayat 4 UU No.28/2009, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
" Jadi tidak ada lagi kasus diduga pungli seperti yang dilakukan Oknum M yang akhir akhir ini viral dengan ulahnya yang di duga melakukan penetapan BPHtB secara asal dan tidak transparan " pungkasnya
( AULIA)
Berita Utama
-
HIPMI Barito Selatan Dukung Penuh Terpilihnya Ade Jona Prasetyo sebagai Ketum BPP
HIPMI Barito Selatan Dukung Penuh Terpilihnya Ade Jona Prasetyo sebagai Ketum BPP
HIPMI Barito Selatan Dukung Penuh Terpilihnya Ade Jona Prasetyo sebagai Ketum BPPBUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia . . .
-
Walikota dan Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Sapma PP Kalteng
Walikota dan Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Sapma PP Kalteng
Foto bersamaWalikota dan Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri Pembukaan Turnamen Domino Sapma PP KaltengPALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Walikota Palangka Raya, Fairid . . .
-
Walikota dan Ketua DPRD Palangka Raya Dukung UMKM Hidupkan Pasar Datah Manuah
Walikota dan Ketua DPRD Palangka Raya Dukung UMKM Hidupkan Pasar Datah Manuah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E., bersama Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, S.Sos., M.AP., menghadiri pembukaan . . .
-
Wali Kota Fairid Ajak Masyarakat Sukseskan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya melalui Kolaborasi
Wali Kota Fairid Ajak Masyarakat Sukseskan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya melalui Kolaborasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar silaturahmi bersama media dan insan pers sekaligus menyampaikan rangkaian kegiatan Hari Jadi . . .
-
Ramaikan Sapma PP Kalteng Domino Cup, Walikota dan Ketua DPRD Ikut Main Bareng Pemuda
Ramaikan Sapma PP Kalteng Domino Cup, Walikota dan Ketua DPRD Ikut Main Bareng Pemuda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E., bersama Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, S.Sos., M.AP., menghadiri pembukaan . . .










.jpg)






