- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
PENYEBARAN INFORMASI DALAM GROUP MEDIA SOSIAL MENGANDUNG HINAAN KEPADA PELAKU ATAS SUATU PERISTIWA
Oleh : Samuel Jeckson S. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Keterangan Gambar : Oleh : Samuel Jeckson S. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Opini - Halo Sobat Hukum, apa sih media sosial itu? Meike dan Young dalam Nasrullah (2015) mengartikan kata media sosial sebagai konvergensi antara komunikasi personal dalam arti saling berbagi diantara individu (to be share one-to-one) dan media publik untuk berbagi kepada siapa saja tanpa ada kekhususan individu.
Berangkat dari sini, dapat kita ketahui bahwa dalam media sosial tidak selalu informasi dapat di ketahui oleh semua orang/umum. Lantas apakah dengan adanya UU ITE terkait penyebaran informasi suatu hal yang nyata terjadi namun tanpa sengaja mengandung unsur hinaan dapat di pidana?
UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
Baca Lainnya :
- KASUS KORUPSI YANG DI LAKUKAN LUKAS ENEMBE DAN MAKNA DIDALAMNYA.0
- Peringati Hari Ibu, Amin Santang Undang Warga Hulu Sungai Selatan di Palangka Raya0
- Pemerintah Kota Palangka Raya dan FKUB Gelar Safari Natal 2022.0
- Walikota Ajak Masyarakat Menjadikan Momen Natal untuk Perkokoh Persaudaraan.0
- 2 Tahun Jadi Buron, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Ditangkap.0
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Namun, dalam penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 menjadi “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Hal ini semakin memperjelas
1).makna pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP serta
2). merubah sifat delik.
Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP. Namun jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan” (R.Soesilo).
Berangkat dari KUHP BAB XVI PASAL 310 bahwa pencemaran nama baik yang dapat di pidana adalah jika di sebarkan di media massa yang mana media massa di sini dapat di akses oleh semua orang/umum. Seperti yang di sampaikan oleh Meike dan Young di atas terkait penjelasan media sosial dan media massa.
Dengan demikian, jika penyebaran informasi yang tanpa sengaja mengandung hinaan terhadap pelaku yang melakukan suatu hal yang melanggar hukum dan fakta terjadi di sebarkan ke dalam Group media sosial yang kita ketahui tidak semua bisa mengaksesnya itu tidak dapat di kenakan sanksi yang tertuang dalam PASAL 45 AYAT (3) UU ITE 2016.
KESIMPULAN
UU ITE sudah cukup baik di susun karena ini merupakan salah satu batasan yang perlu di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Namun, sebagai masyarakat yang milenial kita di tuntut untuk tetap update terkait perubahan peraturan-peraturan yang ada di negara Indonesia. Kita juga harus tahu dan mengerti makna dari ayat per pasal dari UU yang di buat. Sama seperti hal yang terkait pencemaran nama baik yang di atur dalam pasal 45 UU ITE dan pasal 310 KUHP. Agar kita tidak bisa untuk di jebak dalam sebuah peristiwa yang merugikan kita.
REFERENSI
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif
Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung :
Simbiosa Rekatama Media.
https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html (red.)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















