- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
KASUS KORUPSI YANG DI LAKUKAN LUKAS ENEMBE DAN MAKNA DIDALAMNYA.
Oleh : Melati Karawangi Sitorus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Keterangan Gambar : Oleh : Melati Karawangi Sitorus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Opini - KPK menyita uang ratusan juta rupiah diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Uang itu diamankan dari salah satu rumah kediaman di Kota Batam pada Rabu, 21 Desember 2022.
Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini. Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,KPK menduga uang ratusan juta rupiah tersebut masih berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Namun, hal itu perlu dianalisa lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Peringati Hari Ibu, Amin Santang Undang Warga Hulu Sungai Selatan di Palangka Raya0
- Pemerintah Kota Palangka Raya dan FKUB Gelar Safari Natal 2022.0
- Walikota Ajak Masyarakat Menjadikan Momen Natal untuk Perkokoh Persaudaraan.0
- 2 Tahun Jadi Buron, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Ditangkap.0
- Mariani Sabran Jadi Kandidat Kuat Isi Ketua KONI Kalteng.0
Oleh karenanya, KPK akan mengklarifikasi temuan uang ratusan juta tersebut ke para saksi, sekaligus dalam rangka proses penyitaan "Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE Cs," dan dari informasi yang didapat, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. la dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Belakangan, KPK sedang menelusuri sejumlah aset milik Lukas yang diduga hasil korupsi. KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
LE sangat sulit ditangkap karena LE memainkan peran sebagaimana Robinhood dalam sebuah film fiksi berperan, dia membohongi rakyat dengan cara menganggap dirinya sering membantu masyarakat dengan anggaran yang tidak seberapa. Padahal, kenyataannya Pemerintah Pusat bahkan telah menurunkan lebih dari 1000 Triliun Rupiah selama 2 dekade terakhir untuk pembangunan di Papua. Namun, Rakyat papua belum merasakan dampak banyak dari dana yang telah digelontorkan tersebut. (red)
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















