- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Perlindungan Hak Cipta bagi Pencipta Komik Online dalam Peraturan Hukum di Indonesia
Oleh : Ade Puspa Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com- Palangka Raya - Berkembangnya penggunaan teknologi di kalangan masyarakat, seringkali dalam memenuhi kebutuhan hiburan khususnya di waktu senggang dapat dilakukan dengan melakukan berbagai kegiatan maupun hobi. Salah satu diantaranya adalah dengan membaca komik. Peran aplikasi komik online pun hadir serta memberikan platform bagi para pencipta komik untuk mengunggah karyanya dan berkesempatan untuk menjadikan karyanya tersebut sebagai jalur untuk mata pencaharian mereka nantinya. Munculnya aplikasi komik online kemudian menciptakan suatu ruang antar para pembaca untuk memberikan pendapat serta apresiasi bagi pencipta maupun untuk aplikasi ini sendiri.
Akan tetapi, terdapat beberapa pembaca yang memutuskan untuk membaca komik online kesukaan mereka di situs komik online yang ilegal, dikarenakan situs ilegal ini lebih cepat merilis komik yang mereka minati. Pembaca berpikir akan lebih cepat untuk membaca komik online melalui situs ini daripada harus berlama lama menunggu di aplikasi komik online yang resmi, namun hal ini sangat merugikan bagi pencipta komik online yang karyanya telah diunggah secara ilegal. Banyak sekali pencipta komik online yang mengungkapkan keresahan mereka melalui platform media sosial mereka. Apakah Hak Cipta bagi para pencipta komik online ini sudah cukup dilindungi oleh hukum? Simak pembahasannya di bawah ini.
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
Baca Lainnya :
- Peringati Jasa Pahlawan, Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Apel Kebangsaan di Mayonif Raider 631/Antang0
- Hati-Hati Mengganggu Ketertiban Bertetangga, Tetangga Ribut Bisa Kena Tuntut.0
- Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day0
- Cegah Stunting Pada Anak, PROKAMI Kalteng Gelar Webiner.Realita & Deteksi Dini Stunting0
- Dinas Perkebunan Prov Kalteng Gelar Diskusi Pelarangan Ekspor CPO Oleh Pemerintah Pusat0
Telah tertuang di dalam pasal 9 ayat (2) UUHC “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”
Adapula yang dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) UUHC telah diatur bahwa menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mendistribusikan, mempertunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan, serta menyewakan merupakan hak ekonomi dari si pencipta dan pemegang hak cipta.
Dasar hukum ini kemudian dapat menjadi pendukung bagi pencipta apabila terjadi pembajakan di situs ilegal nantinya.
Apabila seseorang melakukan hal-hal yang dilanggar sesuai dengan yang telah disebutkan maka para pelaku pembajakan telah melakukan suatu pelanggaran hak cipta.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 113 ayat (2) UUHC bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dalam pasal 113 ayat (4) “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Pembajakan situs online juga telah diatur dalam undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang membahas mengenai sanksi pidana serta denda sebanyak dua miliar rupiah.
Menindaklanjuti UUHC ini Kemenkominfo pun turut memberikan perannya dalam menghadapi situs ilegal ini. Yakni dengan Kemenkumham untuk menghapus serta memberantas situs-situs ilegal pembajakan komik online tersebut. Diharapkan dengan tindak lanjut ini dapat menutup kemungkinan terjadinya pembajakan atas karya pencipta komik online dan bagi para pembaca agar dapat membaca komik online melalui situs resmi yang dimana hak cipta atas karya pencipta telah dilindungi dengan baik.
Perlindungan terhadap hak cipta atas karya komik online bagi pencipta sudah sangat baik. Berbagai pihak telah memberikan peran mereka terhadap pembajakan yang marak dilakukan di era teknologi dan tren komik online yang meluas di seluruh dunia. Kesadaran pembaca akan pentingnya sebuah legalitas dalam suatu karya juga penting dalam kasus ini, karena apabila pembaca tetap memiliki minat untuk membaca komik online melalui situs ilegal akan memberikan dampak buruk bagi pencipta komik online dan aplikasi komik online resmi itu nantinya.(red)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















