- Hatir Sata Tarigan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029
- Pelaku Pengeroyokan di Katingan Dituntut Ringan, Keluarga Korban: Mohon Pertimbangan Hakim
- Inilah Salah Satu Unit Di Polresta Palangka Raya Yang Jadi Ujung Tombak Pengungkapan Kasus Kriminal
- Gubernur Kalteng Apresiasi Sinergi BPK dengan Pemda Daerah
- Pemkab Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Pendapatan dan Investasi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanju
- Musrenbang RPJMD Kapuas 2025–2029: Sinergi Menuju \'Kapuas Bersinar\'
- MAN Barito Utara Didorong Terus Berinovasi dalam Dunia Pendidikan
- Pj. Bupati: Siswa MAN Barut Adalah Generasi Penerus, Jangan Pernah Putus Asa
- Pj. Bupati Barito Utara Hadiri Perpisahan Angkatan 63 MAN Barito Utara
- Gubernur Kalteng Tegaskan Pembangunan 2026 Harus Terpadu dan Berbasis Kearifan Lokal
Pernikahan Dini dan Dampak Pernikahan Dini
Oleh : Diva Prisilia Valenka Romie ( 203010601015 ) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Editor : Kautsar

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wirjo Prodjodokoro menjelaskan bahwa perkawinan merupakan kebutuhan hidup yang ada di masyarakat, maka untuk perkawinan dibutuhkan peraturan yang jelas mengenai syarat, pelaksanaan, kelanjutan dan terhentinya perkawinan. Perkawinan adalah sesuatu peristiwa penting yang sakral dan kekal dalam kehidupan manusia.
Manusia mempunyai hak untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang ada di Indonesia. Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Lainnya :
- Pastikan One Way-Contraflow Berjalan Lancar, Kapolri Tinjau Langsung Tol Cikampek0
- Polri akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran 0
- Kapolri Usulkan WFH Agar Cegah Macet Arus Balik, DPR : Saran Kapolri Sudah Tepat0
- Selamatkan 2024 !0
- Wakapolda Didampingi Dirpolairud Cek Pos Pengamanan Pelabuhan Habaring Hurung Sampit0
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat 1 berbunyi Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Lalu pada tahun 2019 Undang-Undang tersebut direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi “ perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.
Meskipun telah ditetapkan batasan umur untuk menikah, namun masih banyak penyimpangan dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun terhadap penyimpangan batasan umur ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, memberikan solusi atau jalan keluar, solusi atau jalan keluar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi
“ Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita".
Perkawinan dibawah umur ini terkesan bahwa calon suami dan calon isteri terlalu terburu-buru dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Pernikahan dini menyebabkan banyak dampak, dampak tersebut yaitu, dampak dari segi fisik, dampak dari segi mental, damak dari segi Kesehatan, dampak dari segi keberlangsungan rumah tangga, dampak dari segi pendidikan, dan dampak dari segi ekonomi.
• Segi fisik
Dilihat dari segi fisik pria dan wanita yang menikah pada usia dini, fisik pria yang masih dibawah umur masih belum cukup mampu dibebani dengan suatu perjanjian yang memerlukan fisik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Fisik wanita yang masih dibawah umur sangat beresiko saat persalinan, dan bisa saja terjadi komplikasi saat persalinan.
• Segi mental
Pria dan wanita yang menikah pada usia dini masih belum siap untuk bertanggung jawab pada setiap apa apa saja yang menjadi tanggung jawabnya, sering mengalami goncangan mental karena masih memiliki mental yang labil dan emosional, dan oleh karena goncangan mental tersebut dapat menimbulkan kecemasan, depresi, stress dan perceraian.
• Segi Kesehatan
Pasangan yang menikah di usia dini sangat rentan dengan resiko yang berkaitan dengan Kesehatan reproduksi, yang sering terjadi terhadap wanita yang menikah diusia muda sangat bersiko saat persalinan, dalam persalinan dapat terjadi pendarahan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu wanita yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
• Segi kelangsungan rumah tangga
Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyaknya terjadi perceraian.
• Segi Pendidikan
Pernikahan dini sering menyebabkan anak tidak bersekolah, kerena kini mereka mempunyai tanggung jawab baru dalam rumah tanggal yang harus dijalani.
Pernikahan dini tidak dapat dilakukan karena dalam Undang-Undang perkawinan sudah diatur ketentuan umur bagi yang melaksanakan pernikahan.
Peran orang tua sangat penting dalam hal ini, para pelaku pernikahan dini dan juga orang tua harus mengetahui syarat batas usia pada perkawinan, mereka juga harus mengetahui dampak apa yang akan dialami oleh pelaku pernikahan dini.


Berita Utama
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
Pelaku Pengeroyokan di Katingan Dituntut Ringan, Keluarga Korban: Mohon Pertimbangan Hakim
Pelaku Pengeroyokan di Katingan Dituntut Ringan, Keluarga Korban: Mohon Pertimbangan Hakim
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ujang T. Diwung di Kabupaten Katingan yang digelar pada Rabu . . .
-
Hatir Sata Tarigan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029
Hatir Sata Tarigan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang . . .
-
Inspektorat Provinsi Kalteng Dukung Penguatan Auditor Internal dalam Konferensi AAIPI Wilayah 2025
Inspektorat Provinsi Kalteng Dukung Penguatan Auditor Internal dalam Konferensi AAIPI Wilayah 2025
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam Konferensi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali melaksanakan Pelatihan Dasar . . .
