Pernikahan Dini dan Dampak Pernikahan Dini
Oleh : Diva Prisilia Valenka Romie ( 203010601015 ) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Editor : Kautsar

Potret Kalteng 07 Mei 2022, 21:30:16 WIB Opini
Pernikahan Dini dan Dampak Pernikahan Dini

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Wirjo Prodjodokoro menjelaskan bahwa perkawinan merupakan kebutuhan hidup yang ada di masyarakat, maka untuk perkawinan dibutuhkan peraturan yang jelas mengenai syarat, pelaksanaan, kelanjutan dan terhentinya perkawinan. Perkawinan adalah sesuatu peristiwa penting yang sakral dan kekal dalam kehidupan manusia. 

Manusia mempunyai hak untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang ada di Indonesia. Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Baca Lainnya :

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat 1 berbunyi Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. 

Lalu pada tahun 2019 Undang-Undang tersebut direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi “ perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.

Meskipun telah ditetapkan batasan umur untuk menikah, namun masih banyak penyimpangan dengan melakukan perkawinan dibawah umur. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Namun terhadap penyimpangan batasan umur ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, memberikan solusi atau jalan keluar, solusi atau jalan keluar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi 

“ Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita". 

Perkawinan dibawah umur ini terkesan bahwa calon suami dan calon isteri terlalu terburu-buru dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Pernikahan dini menyebabkan banyak dampak, dampak tersebut yaitu, dampak dari segi fisik, dampak dari segi mental, damak dari segi Kesehatan, dampak dari segi keberlangsungan rumah tangga, dampak dari segi pendidikan, dan dampak dari segi ekonomi.

Segi fisik 

Dilihat dari segi fisik pria dan wanita yang menikah pada usia dini, fisik pria yang masih dibawah umur masih belum cukup mampu dibebani dengan suatu perjanjian yang memerlukan fisik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Fisik wanita yang masih dibawah umur sangat beresiko saat persalinan, dan bisa saja terjadi komplikasi saat persalinan.

Segi mental 

Pria dan wanita yang menikah pada usia dini masih belum siap untuk bertanggung jawab pada setiap apa apa saja yang menjadi tanggung jawabnya, sering mengalami goncangan mental karena masih memiliki mental yang labil dan emosional, dan oleh karena goncangan mental tersebut dapat menimbulkan kecemasan, depresi, stress dan perceraian. 

Segi Kesehatan 

Pasangan yang menikah di usia dini sangat rentan dengan resiko yang berkaitan dengan Kesehatan reproduksi, yang sering terjadi terhadap wanita yang menikah diusia muda sangat bersiko saat persalinan, dalam persalinan dapat terjadi pendarahan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu wanita yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. 

Segi kelangsungan rumah tangga

Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyaknya terjadi perceraian. 

Segi Pendidikan 

Pernikahan dini sering menyebabkan anak tidak bersekolah, kerena kini mereka mempunyai tanggung jawab baru dalam rumah tanggal yang harus dijalani. 

Pernikahan dini tidak dapat dilakukan karena dalam Undang-Undang perkawinan sudah diatur ketentuan umur bagi yang melaksanakan pernikahan. 

Peran orang tua sangat penting dalam hal ini, para pelaku pernikahan dini dan juga orang tua harus mengetahui syarat batas usia pada perkawinan, mereka juga harus mengetahui dampak apa yang akan dialami oleh pelaku pernikahan dini.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment