- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
Polsek Kapuas Kuala Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Foto tersangka
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polsek Kapuas Kuala menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cemara Labat, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Mawar (16), menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Sabtu (20/9/2025).
Baca Lainnya :
- TPHP Kalteng dan UPN Veteran Yogyakarta Kembangkan Melon Premium Meldo UPNVY2 Melalui Smart Green Ho0
- Peserta PKN II Kalteng Pelajari Praktik Baik Banyuwangi dalam Penguatan BUMDes dan UMKM0
- Pelatihan RENKON 2025: ASN Kalteng Diperkuat untuk Siaga Hadapi Krisis0
- Pemprov Kalteng Apresiasi Pengobatan Gratis Bersama DWP, Dorong Akses Kesehatan yang Lebih Merata0
- Karhutla di Kalteng Kian Terkendali, BPBD Perkuat 77 Poslap dan Gencarkan Edukasi Masyarakat0
Berdasarkan laporan polisi, korban mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh terlapor berinisial MT (29) sejak tahun 2022 hingga Mei 2025. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini dalam keadaan hamil. Orang tua korban, M. Nor (49), merasa keberatan dan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kapolsek Kapuas Kuala AKP Dwi Heru Mulyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum memastikan korban mendapatkan perlindungan.
Heryadi
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















