- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
PT. MUTU Tegaskan Klaim Lenda Cs di Jalan Hauling Km.16–Km.25 Tidak Memiliki Dasar Jelas

Keterangan Gambar : Legal Hukum PT. MUTU, Hermansyah, saat mediasi bersama PKS Bartim dan Nertian Lenda Cs di Tamiang Layang, Bartim beberapa waktu lalu.
Baca Lainnya :
- Founder Ranu Welum Kecam Dugaan Kriminalisasi Warga Talekoi oleh PT. Dahlia Biru0
- Dandim 1011/KLK Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kapuas dan Pulang 0
- Akselerasi Digital: Starlink Tiba di Bartim, Bupati M. Yamin Jamin Koneksi Merata 20250
- Dukungan Penuh Program Nasional, Asisten I Setda Bartim Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis0
- Jaga Akuntabilitas, Pemkab Bartim Konsolidasikan Perbaikan Temuan BPK atas LKPD 20240
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, terhadap jalan hauling perusahaan di wilayah Km.16 hingga Km.25, tidak memiliki dasar yang jelas.
Legal PT. MUTU, Hermansyah, menjelaskan bahwa area tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang resmi dikelola perusahaan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia juga menegaskan bahwa hak-hak masyarakat di lahan yang menjadi objek sengketa sudah lama diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Lahan di Km.16–Km.25 merupakan kawasan HPK yang hak IPPKH-nya dimiliki oleh PT. MUTU. Semua hak masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan tersebut sudah diselesaikan dengan semestinya,” jelas Hermansyah, Minggu (5/10/2025).
Lebih lanjut, Hermansyah menyatakan bahwa PT. MUTU siap menghadapi proses hukum jika persoalan ini dibawa ke pengadilan. “Sampai saat ini pihak Lenda Cs belum bisa menunjukkan secara jelas lokasi pasti lahan yang mereka klaim,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar mediasi ketiga antara pihak penggugat, yakni Nertian Lenda Cs, dengan PT. MUTU terkait sengketa lahan di kawasan hauling tersebut.
Asisten I Setda Bartim, Ari Panan, menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut kedua belah pihak telah diberikan penjelasan teknis oleh Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan ATR/BPN. Pihak keluarga Lenda telah mengajukan permohonan ganti rugi, namun PT. MUTU menegaskan bahwa penyelesaian terhadap lahan tersebut telah dilakukan sebelumnya.
“Mediasi kali ini merupakan upaya ketiga. Kita berusaha mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ari.
Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan dijadwalkan pada 7 Oktober 2025, di mana PT. MUTU diminta untuk melengkapi dokumen pendukung dan bukti administratif atas kepemilikan serta pengelolaan lahan dimaksud.
“PKS bukan lembaga peradilan, kami hanya berperan menengahi agar permasalahan tidak berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ari berharap pertemuan berikutnya dapat menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak. “Semoga mediasi ini menjadi jalan penyelesaian yang adil, tanpa kekerasan, dan tidak merugikan siapapun,” pungkasnya.(KY)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















