Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Rumah Sewaan di Kec. Selat, Amankan 2,51 Gram Sabu

Potret kalteng 17 Apr 2026, 22:33:15 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Rumah Sewaan di Kec. Selat, Amankan 2,51 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Foto Tersangka dan barang bukti





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Kamis (16/4/2026) siang. Seorang wanita berinisial A alias E (41) ditangkap petugas di rumah sewaannya yang berlokasi di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga pada Rabu (15/4/2026) yang menyebutkan bahwa rumah sewaan terlapor sering dijadikan tempat jual beli barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil memastikan keberadaan terlapor di kediamannya. "Setelah memastikan posisi terlapor, tim langsung bergerak melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi kejadian sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.


Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 2,51 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah kantong kain berwarna hitam bertuliskan MIXIO yang diletakkan di atas kasur tempat tidur dalam kamar terlapor. Selain sabu, polisi juga menyita satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk memecah paket narkotika tersebut.


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit handphone merk Realme C75X warna pink dan uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap terlapor. A alias E yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti di dalam area pribadinya tersebut.


Saat ini, terlapor telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. Atas perbuatannya, terlapor dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Panje Paweyang.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment