- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Satresnarkoba Polres Kapuas Gerebek Rumah Sewaan di Kec. Selat, Amankan 2,51 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Foto Tersangka dan barang bukti
Baca Lainnya :
- Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Polres Kapuas Sita 8,34 Gram Sabu dan Puluhan Plastik Klip di Ka0
- Wakil Bupati Kapuas Dodo Kunjungi TPA Palinget, Pantau Pengelolaan Limbah dan Kesejahteraan Pemulung0
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Pelaku Usaha di Kapuas Diedukasi Pentingnya Pendaftaran HKI0
- Disdukcapil Kapuas Luncurkan SIMPEL WA, Urus Dokumen Kependudukan Kini Cukup Lewat WhatsApp0
- Ketua Tim Pembina Posyandu Kapuas Hj. Siti Saniah Wiyatno, Tinjau Langsung Pelayanan Kesehatan dan P0
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Kamis (16/4/2026) siang. Seorang wanita berinisial A alias E (41) ditangkap petugas di rumah sewaannya yang berlokasi di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga pada Rabu (15/4/2026) yang menyebutkan bahwa rumah sewaan terlapor sering dijadikan tempat jual beli barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil memastikan keberadaan terlapor di kediamannya. "Setelah memastikan posisi terlapor, tim langsung bergerak melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi kejadian sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 2,51 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah kantong kain berwarna hitam bertuliskan MIXIO yang diletakkan di atas kasur tempat tidur dalam kamar terlapor. Selain sabu, polisi juga menyita satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk memecah paket narkotika tersebut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit handphone merk Realme C75X warna pink dan uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap terlapor. A alias E yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti di dalam area pribadinya tersebut.
Saat ini, terlapor telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. Atas perbuatannya, terlapor dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Panje Paweyang.
Her
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















