- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Wanita Asal Banjarbaru, Sita 3,01 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupi

Keterangan Gambar : Foto Tersangka
Baca Lainnya :
- Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Buka Pelatihan Government Transformation Academy Tahun 20220
- DLH Kota Palangkaraya Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Car Free Day0
- Wakapolda Kalteng Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Personel Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba0
- Satu Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi0
- Wagub Kalteng Buka Kegiatan Sekolah Moderasi Pengurus dan Anggota FKUB Se-Kalteng Tahun 20220
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT). Terduga pelaku berinisial TS (36), yang berdasarkan kartu identitasnya merupakan warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil diamankan petugas. Perempuan paruh baya tersebut diringkus saat berada di rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin (1/6/2026). Masyarakat setempat melaporkan bahwa di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Palingkau Baru sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti keresahan warga, polisi langsung bergerak cepat membuat laporan informasi (LI) serta menerbitkan surat perintah penyelidikan guna mengusut dugaan aktivitas terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., memimpin langsung jalannya penyelidikan intensif di lapangan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan Sdri. TS di lokasi tanpa adanya perlawanan berarti, lalu bersiap melakukan pemeriksaan menyeluruh di area rumah tersebut.
Guna menjaga transparansi dan legalitas tindakan kepolisian, petugas memanggil Ketua RT setempat, Sdr. Hamrullah, untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan. Saat menyisir bagian dalam kamar yang ditempati pelaku, petugas berhasil menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,01 gram. Seluruh paket siap edar tersebut disembunyikan pelaku di dalam area kamarnya.
Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari dalam kamar pelaku. Di antaranya adalah dua buah dompet kecil masing-masing berwarna hitam dan hijau tanpa merek, satu unit gawai merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi jual beli barang haram tersebut. Di hadapan saksi dan petugas, TS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik pribadinya.
Setelah dipastikan tidak ada barang bukti lain yang tertinggal, petugas membawa TS beserta seluruh barang sitaan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru mengenai penyalahgunaan narkotika. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan jajarannya akan terus memperketat pengawasan demi memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Kapuas.
Her
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















