- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Sekda Kalteng Keluarkan Surat Edaran Peringatan Pejabat Terkait Gratifikasi dan Koruptif
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) atas nama Gubernur Kalteng Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng, Sekretaris Daerah minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti dan mengindahkannya.
“SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya” Ucap Nuryakin di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut ia menyebut substansi SE tersebut adalah upaya mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Baca Lainnya :
- Tinjau Sabaru, Walikota Palangka Raya Akan Tata PKL Agar Lebih Tertib0
- H. Eddy Raya Syamsuri Siap Kembali Mengabdi di Barito Selatan0
- Muhammad Syauqie Optimis PAN Raih 5 Besar Peraihan Suara Kursi Terbanyak di Kalteng0
- Pemprov Kalteng Harapkan Dapat Terpilih Sebagai Provinsi Percontohan Penerapan ASN BerAkhlak0
- Waspada Kenaikan Inflasi Jelang Idulfitri, Pemprov Kalteng Ajak Stakeholder Bersinergi0
Dalam SE tersebut dihimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gravitasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif"ungkapnya.
Nuryakin menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana” imbuh Nuryakin.
Dirinya menambahkan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/ daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Substansi SE tersebut juga mengatur terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalteng pada Inspektorat Prov. Kalteng disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Mmckalteng
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















