- Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel
- Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Sejauh 3,4 Kilometer
- Diskominfo Palangka Raya Klarifikasi Selisih Data Belanja Kerja Sama Media TA 2026
- RSUD Kapuas Matangkan Akreditasi, Tim Internal Siap Hadapi Monitoring dan Evaluasi
- Sekda Kapuas Pimpin Pembahasan Penyesuaian Tarif Retribusi RPU, Fokus Tingkatkan Pelayanan
- Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
- Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Serah Terima Aset 13 Ruko, Bukti Sinergi Kejari dan Pemkab Kapuas Selamatkan Aset Daerah

Keterangan Gambar : Foto bersama
Baca Lainnya :
- Pusdiklat Paskibraka Kapuas 2025 Resmi Dibuka, 44 Peserta Siap Ditempa Jadi Generasi Unggul0
- Guru Harus Fokus Mendidik, Bukan Sibuk Urusan Lain0
- SEMMI Kalteng Kecam Keras Dugaan Ketegangan Kekerasan Aparat Konflik Agraria di Seruyan 0
- Semua Elemen Harus Gaungkan Program Tambun Bungai0
- Terapkan Asas Transparansi dalam Mengelola APBDes0
KUALA KAPUAS, POTRET KALTENG.COM – Kejaksaan Negeri Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan serah terima aset daerah berupa tanah dan bangunan rumah toko eks Terminal Tingang Menteng, yang terletak di Jalan Ahmad Yani (seberang Kantor BNI), Senin (4/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Kapuas dan menjadi bukti nyata sinergi antar instansi dalam penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, S.H., M.H., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan hasil dari proses hukum dan koordinasi intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan beberapa perangkat daerah terkait seperti BKAD, Inspektorat, Bapenda, serta Disperindagkop.
Dijelaskan Kajari, aset yang diserahkan meliputi tanah seluas 1.128 m² dan bangunan ruko dua lantai seluas 468 m² yang terdiri atas **13 pintu, sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga. Melalui proses mediasi dan pemasangan plang, JPN berhasil mengamankan kembali aset tersebut dengan nilai estimasi sebesar **Rp3,45 miliar. Ia menambahkan, aset ini juga berpotensi menjadi sumber **Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem penyewaan resmi, dengan kisaran sewa Rp20–25 juta per pintu per tahun.
Lebih jauh, Kajari menyampaikan bahwa Kejaksaan siap terus mendampingi Pemkab dalam penyelamatan aset strategis lainnya, termasuk di kawasan Jalan Seroja serta rumah susun yang hingga kini belum memenuhi kewajiban retribusi. Ia mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara segera mengembalikannya demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas, mewakili Bupati H.M. Wiyatno, menyampaikan apresiasi tinggi atas profesionalisme Kejari Kapuas dalam mengawal penyelamatan aset daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga amanah publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kapuas. Semoga menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan dalam penyelamatan aset dan pencegahan korupsi,” ucapnya.
Usai sambutan, dilakukan **penandatanganan berita acara serah terima oleh Sekda dan Kajari Kapuas. Acara dilanjutkan dengan **penyerahan piagam penghargaan dari Pemkab Kapuas kepada Kajari sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam pengamanan aset, serta **penyerahan plakat penghormatan dari BKAD Kapuas.
Kegiatan ditutup dengan sesi **foto bersama antara jajaran Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, sebagai simbol kekompakan antar institusi.
Dalam sesi wawancara, Kajari kembali menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Ia juga mengimbau semua pihak yang masih menguasai aset negara tanpa dasar hukum agar segera menyerahkannya, demi mendukung kepentingan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Heryadi
Berita Utama
-
Diskominfo Palangka Raya Klarifikasi Selisih Data Belanja Kerja Sama Media TA 2026
Diskominfo Palangka Raya Klarifikasi Selisih Data Belanja Kerja Sama Media TA 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terkait . . .
-
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Sejauh 3,4 Kilometer
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Sejauh 3,4 Kilometer
KAPUAS HULU, POTRETKALTENG.COM – Operasi pencarian terhadap seorang anak yang tenggelam di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, akhirnya membuahkan . . .
-
Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel
Kasus Penganiayaan di Depan Salon Terungkap, Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Kalsel
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pria . . .
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .

















