- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sidang Lanjutan Gugatan PMH oleh PT. Investasi Mandiri memasuki Agenda Pembuktian
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Hukum Dayak Lestari Suriansyah Halim
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Gugatan Pembuatan Melawan Hukum ( PMH) yang dilakukan oleh PT Inventasi Mandiri memasuki sidang pembuktian.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sidang yang berlangsung dj Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya Rabu 06 Maret 2024., agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan 2 (dua) saksi dan dari Penggugat CV Dayak Lestari.
Baca Lainnya :
- Sahli Gubernur Pimpin Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadhan 1445 H Tahun 20240
- Kadispora Kalteng : Bonus Demografi, Bidang Kepemudaan Harus Mendapat Perhatian Serius 0
- Asisten Ekbang Buka Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang DSDAN0
- Wakili Gubernur Kalteng, Kaban Kesbangpol Pimpin Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 20240
- Jalin Silaturahmi, Kepala Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Kepala DKPP Kabupaten Kapuas0
Suriansyah Halim SH MH selaku kuasa hukum CV Dayak Lestari atau pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi,yang pertama mantan karyawan Penggugat yaitu sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon atau puya.
Surianyah Halim yang ditemui usai persidangan mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan tadi, Penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil atau membeli diluar IUP Para Tergugatd dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023,
Dan saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Leatari, dan saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang pengakuannya hampir sama dengan saksi pertama.
" Jadi dengan hari ini total sudah ada 4 oramg saksi yang kita hadirkan dan keterangan mereka sudah saya sampaikan bahwa PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya " Tegas pria yang kerap dipanggil Halim.
hingga Ia menambahkan bahwa sekarang PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti sangat merugikan negara; Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar
Dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab.Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP).
" Sidang akan dilanjutkan pada 20 maret 2024 dengan agenda kesmpulan" pungkas Suriansyah Halim
( AULIA )
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















