- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Sudah Pernah Diaudit DPRD dan DPMPTS, Tapi 7 Tahun Dapat Lolos Jual Miras Ilegal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Yanto cs,Suriansyah Halim
Potretkalteng.com -PALANGKA RAYA- PT. Bulvari Prima Cemerlang yang merupakan sub distributor dari PT. Bintang Artha Niaga Kusuma selama 7 tahun sejak tahun 2015 lolos menjual minuman beralkohol golongan B dan C dengan hanya mengantongi izin usaha untuk minuman beralkohol golongan A.
Pada tahun 2020 lalu sudah ada audit yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bulvari Prima Cemerlang.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Yanto Gunawan, M Yusuf dan Hairun Nisa,Suriansyah halim,Selasa 25 Oktober 2022
Baca Lainnya :
- Dukung Ekonomi Kreatif. Fakultas Hukum Panen Perdana Hidroponik Pakcoy0
- Sempat Meresahkan, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor0
- Anda Frustasi Terjerat Pinjol ?Tenang Yuyun Ratu Pinjol Sampit Beberkan Cara Untuk Mengatasinya0
- Buka Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Usaha Ekonomi Keluarga Tahun 20220
- Pemprov Kalteng Apresiasi Aplikasi SAGITA oleh Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya0
"Sehingga pada tahun yang sama, PT. Bulvari Prima Cemerlang diberikan sanksi berupa penahanan izin minuman beralkohol golongan A oleh Kadis DPMPTS Kotim" ucap pengacara yang kerap dipanggil Halim melalui ponsel
Ia juga merasa heran PT. Bulvari Prima Cemerlang masih tetap dapat beroperasi dengan menjual produk minuman beralkohol golongan B dan C, meskipun hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A saja.
"Belum sampai disitu saja keanehannya, pada tahun 2021 Kadis DPMPTS Kotim justru mengeluarkan izin terbaru bagi PT. Bulvari Prima Cemerlang untuk tetap dapat menjual minuman beralkohol golongan A meskipun pada faktanya PT. Bulvari Prima Cemerlang masih menjual minuman beralkohol golongan B dan C." tegas Halim
Akibat kejadian ini, ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.537.355.152,- (tiga miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh dua rupiah)
" Hari ini sidang ditunda karena yang datang para penggugat (masyarakat sekitar usaha tergugat), T.T 2 DPRD Kotim, dan yang tidak datang tergugat PT. Bulvari, T.T. 1 Bupati Kotim, dan T.T. 3 DPMPTSP Kotim" tutupnya
(Aul)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















