Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck

potret kalteng 30 Jan 2025, 11:30:44 WIB Palangka Raya
Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim S.H, S.E, M.H


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Umum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., mengecam keras tindakan PT. Astra Sedaya Finance (ACC) dan PT. Putra Pandawa Sakti yang diduga melakukan penarikan paksa terhadap satu unit truk milik PT. Rara Giesha Putri Kalampangan. 


Kuasa Hukum PT. Rara Giesha Putri Kalampangan, Suriansyah Halim S.H, S.E, M.H mengatakan bahwa Kasus ini kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah dengan dugaan perampasan sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Lainnya :


Menurut Halim, tindakan penarikan yang dilakukan oleh leasing dan debt collector tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penarikan kendaraan yang menunggak angsuran harus melalui proses pengadilan, bukan dilakukan secara paksa.


"Perlu diketahui sebelumnya, PT. Rara Giesha Putri Kalampangan mengkredit truk Isuzu tahun 2021 dengan cicilan Rp12.580.000 per bulan selama 48 bulan. Hingga saat ini, perusahaan telah membayar angsuran selama 38 bulan dengan total pembayaran sebesar Rp478.040.000, menyisakan 10 bulan angsuran yang belum dibayar senilai Rp125.800.000. Namun, setelah terjadi keterlambatan tiga bulan dalam pembayaran, truk tersebut diduga ditarik paksa oleh PT. Putra Pandawa Sakti yang bertindak atas kuasa dari PT. ACC di sekitar Jembatan Kahayan"ungkap Halim.


Meski pihak Perusahaan telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan empat bulan senilai Rp50.320.000, pembayaran tersebut ditolak. Bahkan, klien kami diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa angsuran 10 bulan sekaligus dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp30.000.000 untuk "pembatalan tarik."


Halim menambahkan bahwa kasus ini kini tengah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Plk. Ia optimistis bahwa majelis hakim akan bertindak objektif dalam menangani perkara ini. 


"Dalam sidang mendatang, pihak kami berencana untuk kembali melunasi semua tunggakan agar truk dapat dikembalikan. Dan kami meminta agar kendaraan tersebut diserahkan dalam kondisi yang sama seperti saat diambil"ungkap Halim.


Halim kembali menegaskan penolakan terhadap biaya "pembatalan eksekusi" sebesar Rp30.000.000, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus ini mendapat perhatian luas, karena berkaitan dengan hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan, serta perlakuan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan leasing sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Suriansyah Halim yang juga merupakan Ketua PHRI Kalteng ini berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden bagi perusahaan leasing lainnya untuk mematuhi prosedur hukum yang ada, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dalam hal pembiayaan kendaraan. 


RT









+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment