- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
- DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
- Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
- Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
- Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim S.H, S.E, M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Umum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., mengecam keras tindakan PT. Astra Sedaya Finance (ACC) dan PT. Putra Pandawa Sakti yang diduga melakukan penarikan paksa terhadap satu unit truk milik PT. Rara Giesha Putri Kalampangan.
Kuasa Hukum PT. Rara Giesha Putri Kalampangan, Suriansyah Halim S.H, S.E, M.H mengatakan bahwa Kasus ini kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah dengan dugaan perampasan sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar0
Menurut Halim, tindakan penarikan yang dilakukan oleh leasing dan debt collector tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penarikan kendaraan yang menunggak angsuran harus melalui proses pengadilan, bukan dilakukan secara paksa.
"Perlu diketahui sebelumnya, PT. Rara Giesha Putri Kalampangan mengkredit truk Isuzu tahun 2021 dengan cicilan Rp12.580.000 per bulan selama 48 bulan. Hingga saat ini, perusahaan telah membayar angsuran selama 38 bulan dengan total pembayaran sebesar Rp478.040.000, menyisakan 10 bulan angsuran yang belum dibayar senilai Rp125.800.000. Namun, setelah terjadi keterlambatan tiga bulan dalam pembayaran, truk tersebut diduga ditarik paksa oleh PT. Putra Pandawa Sakti yang bertindak atas kuasa dari PT. ACC di sekitar Jembatan Kahayan"ungkap Halim.
Meski pihak Perusahaan telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan empat bulan senilai Rp50.320.000, pembayaran tersebut ditolak. Bahkan, klien kami diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa angsuran 10 bulan sekaligus dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp30.000.000 untuk "pembatalan tarik."
Halim menambahkan bahwa kasus ini kini tengah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Plk. Ia optimistis bahwa majelis hakim akan bertindak objektif dalam menangani perkara ini.
"Dalam sidang mendatang, pihak kami berencana untuk kembali melunasi semua tunggakan agar truk dapat dikembalikan. Dan kami meminta agar kendaraan tersebut diserahkan dalam kondisi yang sama seperti saat diambil"ungkap Halim.
Halim kembali menegaskan penolakan terhadap biaya "pembatalan eksekusi" sebesar Rp30.000.000, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus ini mendapat perhatian luas, karena berkaitan dengan hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan, serta perlakuan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan leasing sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Suriansyah Halim yang juga merupakan Ketua PHRI Kalteng ini berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden bagi perusahaan leasing lainnya untuk mematuhi prosedur hukum yang ada, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dalam hal pembiayaan kendaraan.
RT
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
BANJAR BARU, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyambut langsung kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 di . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten . . .
-
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PC SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gunung Mas resmi menjalin kerja sama . . .

















