- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
Terkesan Abaikan Teguran Bupati, Ketua Sapma PP Kalteng Soroti Limbah Jalan Hauling PT BDA

Keterangan Gambar : Keadaan Jalan Kabupaten yang dialiri oleh limbah air Hauling milik PT. BDA
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Persoalan pengelolaan limbah jalan hauling milik PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) di jalan poros Sikui, Km 30-35, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat. Meski telah mendapat teguran langsung dari Bupati Barito Utara, H. Shalahudin, sekitar dua bulan lalu, kondisi di lapangan pada Minggu (15/3/2026) menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan.
Baca Lainnya :
- DPP SAHAWUNG PENYANG TARIK DUKUNGAN UNTUK TONO,INI ALASANNYA!!0
- Wakil Wali Kota Palangka Raya Hadiri Gerakan Pangan Murah Polri di Bukit Tunggal0
- RAKORWIL PKB KALTENG BAHAS MUSCAB, SIAP DIGELAR DENGAN SISTEM ZONASI0
- Dishut Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Relawan Karhutla Lewat Buka Puasa Bersama0
- Disbudpar Kalteng Tinjau Destinasi Wisata Palangka Raya Jelang Libur Idulfitri0
Pantauan di lokasi menunjukkan genangan air limbah dari aktivitas hauling perusahaan masih mengalir ke jalan umum. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak infrastruktur jalan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (SAPMA PP KALTENG), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap abai perusahaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap PT BDA yang terkesan mengacuhkan amanat Bupati. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap keselamatan publik," ujar pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini.
Enrico menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Beberapa aturan yang menjadi rujukan utama antara lain:
-UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemegang IUP wajib memastikan operasionalnya tidak mengganggu ketertiban umum.
-Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Kewajiban pemeliharaan sarana tambang guna menjamin keselamatan lingkungan.
-UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan UU Jalan): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak fungsi jalan.
Lebih lanjut, Enrico mengingatkan adanya potensi sanksi pidana berat jika kerusakan jalan ini terus dibiarkan. Berdasarkan Pasal 63 UU Jalan, pihak yang sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Jika kerusakan ini disebabkan oleh limbah yang mencemari lingkungan, perusahaan juga bisa dijerat UU PPLH No. 32 Tahun 2009. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang dinilai membandel. Penegakan aturan sangat diperlukan agar operasional pertambangan tidak menjadi beban bagi fasilitas umum dan keselamatan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan sorotan dari aktivis tersebut.
RT
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















