- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
- Propam Polres Kapuas dan Kanit Provos Polsek Jajaran Jalani Tes Urine, Seluruh Personel Negatif Nark
- Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Kampung Bebas Narkoba, Warga Selat Utara Diajak Aktif Cegah Pere
- SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Sinergi Lewat News Room Jaga Desa
- Soroti Pemadaman Listrik Bergilir di Kalteng, Advokat Minta Pemerintah Segera Tentukan Solusi Konkre
- Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
- DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
Terkesan Abaikan Teguran Bupati, Ketua Sapma PP Kalteng Soroti Limbah Jalan Hauling PT BDA

Keterangan Gambar : Keadaan Jalan Kabupaten yang dialiri oleh limbah air Hauling milik PT. BDA
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Persoalan pengelolaan limbah jalan hauling milik PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) di jalan poros Sikui, Km 30-35, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat. Meski telah mendapat teguran langsung dari Bupati Barito Utara, H. Shalahudin, sekitar dua bulan lalu, kondisi di lapangan pada Minggu (15/3/2026) menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan.
Baca Lainnya :
- DPP SAHAWUNG PENYANG TARIK DUKUNGAN UNTUK TONO,INI ALASANNYA!!0
- Wakil Wali Kota Palangka Raya Hadiri Gerakan Pangan Murah Polri di Bukit Tunggal0
- RAKORWIL PKB KALTENG BAHAS MUSCAB, SIAP DIGELAR DENGAN SISTEM ZONASI0
- Dishut Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Relawan Karhutla Lewat Buka Puasa Bersama0
- Disbudpar Kalteng Tinjau Destinasi Wisata Palangka Raya Jelang Libur Idulfitri0
Pantauan di lokasi menunjukkan genangan air limbah dari aktivitas hauling perusahaan masih mengalir ke jalan umum. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak infrastruktur jalan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (SAPMA PP KALTENG), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap abai perusahaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap PT BDA yang terkesan mengacuhkan amanat Bupati. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap keselamatan publik," ujar pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini.
Enrico menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Beberapa aturan yang menjadi rujukan utama antara lain:
-UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemegang IUP wajib memastikan operasionalnya tidak mengganggu ketertiban umum.
-Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Kewajiban pemeliharaan sarana tambang guna menjamin keselamatan lingkungan.
-UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan UU Jalan): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak fungsi jalan.
Lebih lanjut, Enrico mengingatkan adanya potensi sanksi pidana berat jika kerusakan jalan ini terus dibiarkan. Berdasarkan Pasal 63 UU Jalan, pihak yang sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Jika kerusakan ini disebabkan oleh limbah yang mencemari lingkungan, perusahaan juga bisa dijerat UU PPLH No. 32 Tahun 2009. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang dinilai membandel. Penegakan aturan sangat diperlukan agar operasional pertambangan tidak menjadi beban bagi fasilitas umum dan keselamatan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan sorotan dari aktivis tersebut.
RT
Berita Utama
-
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
Krisis Listrik di Kalteng Picu Aksi Massa, PLN Diminta Beri Solusi Nyata
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). Aksi . . .
-
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
PLN Barito Utara Serahkan Surat Pernyataan, Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– PLN Unit Barito Utara menyerahkan surat pernyataan kepada perwakilan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Dayak, dan tokoh . . .
-
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
DEMO JILID II MEMANAS, 1.500 AYAM BUSUK DITEBAR DAN KANTOR PLN DISEGEL SIMBOLIS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aksi demonstrasi jilid II yang digelar Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Rabu . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Tuntut PLN Hadirkan Solusi Nyata Atas Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit Pelaksana . . .
-
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
Penandatanganan Komitmen BerAKHLAK Jadi Langkah Biro Adpim Kalteng Tingkatkan Kinerja ASN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama . . .

















