- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Tim Mata Elang PT FIF Berulah Lakukan Dugaan Perampasan Motor Debitur
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saat tim Kuasa hukum melapor
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Kembali berulah, perampasan unit sepeda motor milik nasabah suatu badan usaha pendanaan yaitu PT Federal Internasional Finance (PT.FIF) Group yang beralamat kantor di jalan RTA. MilonoKm 3 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perampasan yang diduga dilakukan oleh Tim Mata Elang atau pihak ke tiga (Debtkolector) terhadap satu unit sepeda motor merk Honda jenis Genio warna hitam nomor polisi KH 5807 HK.
Sepeda motor tersebut atas nama Debitur Hilal B. Juni warga desa Tumbang Miri Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Motor tersebut dipakai keponakannya bernama Gilbert mengantar anaknya ke sekolah, tepatnya hari senin tanggal 10 Juni 2024.
Baca Lainnya :
- Rahmat Hidayat Raih Voling Tertinggi Bakal Calon Bupati Kobar0
- PWKI Gunung Mas Gelar Muscab II, Herson B. Aden Sampaikan Pesan Penting0
- Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan0
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Beberapa Penghargaan 0
- Wakili Gubernur Kalteng, Plh. Sahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri Wisuda UT Palangka0
Gilbert melalui jalan RTA Milono Palangka Raya mengantar anak pamanya, waktu melewati depan Rumah Sakit Muhamdyah Palangka Raya, dia dihentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
"Orang - orang yang tidak dikenal tersebut, ya kami duga pihak terlapor saat ini ke pihak aparat kepolisian," kata Ajung TH L. Suan, SH kuasa Hukum pelapor.
Berdasarkan laporan polisi dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH L. Suan, SH dan Fatners. Oknum tersebut merampas motor itu dengan alasan bahwa pelapor menunggak bayar motor tersebut.
Kemudian orang suruhan dari terlapor memaksa keponakan pelapor untuk mendatangani berkas surat tanda serah terima barang jaminan.
Pelapor memang mengakui adanya ikatan kontrak hutang pihutang dengan terlapor namun hanya masih tersisa 1 bulan angsuran kredit.
"Pihak pelapor seharusnya bisa lebih bijaksana, saat itu bukan Pelapor yang membawa unit tersebut, dan juga sisa angsuran tinggal 1 bulan lagi lunas," ungkap Advokat ini menyampaikan.
Pelapor masih tertunggak 1 bulan dengan nilai Rp. 1.146.000,- (Satu Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
Ajung TH L. Suan, SH menilai tindakan terlapor saat itu diduga
melanggar UU Perlindungan Konsumen , apalagi kondisinya saat mengantar anak pamanya ke sekolah di jalan. Tentunya ha itu telah melanggar UU Pidana Perampasan.
Maka dari itu diminta pihak kepolisian Polda Kalteng, segera menindak lanjuti laporan dugaan yang telah disampaikan tadi pagi Rabu, 12 Juni 2024.
"Untuk segera memeriksa terlapor dan mengamankan barang bukti, kita takutkan barang bukti tersebut dihilangkan," Pinta Ajung Suan, SH.
Sementara itu dari pihak PT FIF Palangka Raya, kepala bagian Penarikan Unit dan barang sitaan. Desmon, saat media ini meminta klarifimasinya, mengatakan bahwa pihaknya sudah melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).
Dikatakannya kembali, yang melakukan penarikan adalah Pihak PT atau pihak ketiga. Mereka dari PT FIF hanya menerima barang yang telah diserahkan oleh pihak ketiga.
"Kami sudah sesuai prosedor SOP, dan bagi pihak Debitur yang tidak terima silahkan melaporkan ke pihak kepolisian," kata Desmon melalui telepon dihubungi media ini tadi siang, Rabu (12/06).
( AULIA)
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















