- RSUD Kapuas Matangkan Akreditasi, Tim Internal Siap Hadapi Monitoring dan Evaluasi
- Sekda Kapuas Pimpin Pembahasan Penyesuaian Tarif Retribusi RPU, Fokus Tingkatkan Pelayanan
- Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
- Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
- Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
- Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
- Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
Tindak Pidana Khusus : Ruang Lingkup dan Latar Belakangnya
Ditulis oleh : Andika

PotretKalteng.Com - Opini - Palangka Raya - Hukum tindak pidana khusus merupakan hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kodifikasi hukum pidana.
Peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus tersebut dibentuk sebagai penyempurnaan ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang ada dan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Tindak pidana khusus juga mempunyai karakteristik dan penanganan yang khusus dibanding hukum pidana umum, baik materiil (KUHP) maupun formil (hukum acara pidana).
Beberapa tindak pidana yang termasuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana khusus, seperti Tindak Pidana Ekonomi, Narkotika, Korupsi, Pajak, Dll.
Baca Lainnya :
- FORUM SILATURAHMI GUBERNUR JAWA TIMUR DALAM RANGKA GATHERING PENGUATAN PASAR ANTAR DAERAH0
- KORUPSI DANA DESA YANG DI LAKUKAN OLEH KADES DESA LOBU RAMPAH0
- Ikae Friscilla Diany, S.H Tokoh Perempuan Asal Palangka Raya Yang Ajak Perempuan Untuk Bisa Mandiri0
- Polda Kalteng Terima Hibah 1 Unit Mobil dari BRI Palangka Raya0
- Keluarga Besar Fakultas Hukum Lakukan Sosialisasi Pemulihan Pasca Banjir di Arut Bawah.0
Munculnya berbagai undang-undang tindak pidana khusus sebagai hukum tindak pidana yang di luar kodifikasi (KUHP) merupakan hal yang tidak dapat dihindari.
Ahli hukum pidana, Muladi menyebutkan, hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya berbagai kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan lain sebagainya, yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula.
Saya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UPR menuturkan bahwa "tak jarang juga tindak pidana khusus ini menyimpang dari pada asas-asas pidana umum, namun dari pada itu adalah salah satu produk hukum yang dapat dibentuk agar dapat menyelaraskan perubahan sosial yang terkadang menuju melakukan tindak pidana, dan agar hukum yang dibuat bersifat temporer".
Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga di samping peraturan hukum yang tahan lama (KUHP), dibutuhkan juga peraturan pidana yang bersifat temporer. Perlunya perundang-undangan di bidang perdata, tata negara, terutama administrasi negara, untuk dikaitkan dengan sanksi pidana agar peraturan tersebut ditaati. Misalnya, peraturan perdagangan, perindustrian, perikanan, dan lain-lain.(red)
Berita Utama
-
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
Pertamina Naikkan Harga Pertamax di Kalteng Jadi Rp16.950 per Liter, BBM Lain Tetap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) per Rabu, 10 . . .
-
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
Wakil Bupati Barito Timur Dorong Kepala Desa Implementasikan Hasil Rakerda APDESI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, mendorong seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan . . .
-
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
Korupsi BGN Memanas, Eks Wakil Kepala BGN Seret Anggota DPR hingga Eks Jenderal dalam Kasus MBG
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut aparat penegak hukum memasuki babak baru yang kian . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor melalui Kelurahan Siaga TBC
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pembentukan Kelurahan Siaga . . .
-
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
Buka Rakerda APDESI, Agustiar Tegaskan Efisiensi Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Dialog Interaktif Dewan Pimpinan . . .

















