Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu

Potret kalteng 28 Feb 2026, 15:44:45 WIB Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Fairid Naparin mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Palangka Raya agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu menjelang Hari Raya.

Baca Lainnya :


Imbauan tersebut disampaikan Fairid saat ditemui awak media di sela kegiatan buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Jumat (27/2/2026) malam.

Menurut Fairid, untuk aparatur pemerintah, pembayaran THR telah menjadi kewajiban yang diatur oleh pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa perusahaan swasta yang berdomisili dan berusaha di Palangka Raya juga harus memperhatikan hak para pekerjanya.


“Selain dari pemerintah yang memang ada THR gaji untuk pegawai, kepada swasta juga saya mengimbau. Seluruh pihak swasta yang berdomisili dan berusaha di Kota Palangka Raya, mohon diperhatikan dan diselesaikan kewajiban-kewajibannya termasuk salah satunya THR untuk para pegawai,” ujarnya.


Terkait batas waktu pencairan THR, Fairid menyebutkan pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum cuti bersama dimulai.


“Intinya sebelum cuti bersama. Selagi masih aktif kerja, sebelum masuk libur bersama, itu harus sudah diselesaikan,” tandasnya.


Saat ditanya apakah ada tenggat resmi dari Pemerintah Kota, Fairid tidak merinci tanggal pasti, namun menegaskan prinsipnya pembayaran THR harus dilakukan sebelum masa cuti bersama dimulai.


Mengenai sanksi bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan THR, ia menyebut pemerintah akan mengedepankan langkah instruktif dan pengawasan terlebih dahulu.


“Kita instruksikan dulu. Kita periksa, kita lihat sambil jalan. Peringatan-peringatan itu pasti tercatat,” jelasnya.


Namun apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.


“Kalau ternyata perusahaan itu berkali-kali tidak mengindahkan, tentu ada sanksi. Sanksi itu ada tahapannya, dari peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai yang terberat,” tegas Fairid.


Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment