- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Adv. Jeffriko Seran Sebut Gugatan JN Kurang Cermat
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Y, Jeffriko Seran, S.H dan Partner
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Adv. Jeffriko Seran, S.H yang merupakan Kuasa Hukum dari Yun selaku pemilik Rumah Makan Sepinggan Berdua angkat bicara terkait berita Potret Kalteng tanggal 15 Juni 2024 yang berjudul "Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y"
Adv. Jeffriko Seran, S.H menyampaikan kepada Media Potret Kalteng, Sabtu (17/06/24) malam bahwa timnya yang tergabung dalam Jeffriko Seran & Partners sudah membaca isi gugatan dari JS dan sudah mempelajari gugatan JS.
Baca Lainnya :
- Legend Pool & Cafe Palangka Raya Diharapkan Cetak Atlet Billiard Berprestasi0
- Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 360
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
"Sidang akan dimulai tanggal 26 Juni nanti, dan kita sudah baca dan pelajari semua, dan kami meanggap Gugatan tersebut kurang cermat"ungkap Jeffriko.
Adv. Jefriko Seran menambahkan bahwa tim nya akan memasukkan Gugatan rekonvensi atau gugatan balik, hal itu dikatakan Jefriko karena ia menganggap Gugatan "JS" begitu kabur.
"Hal itu karena dalam gugatan yang dimasukkan oleh pihak JS itu memasukan Turut Tergugat pihak yang tidak ada tertuang didalam akta perjanjian Notaris, sehingga kami menganggap Gugatan itu obscuur libel"tambahnya.
Mengenai ajakan JS dan Kuasa Hukumnya untuk melaporkan kliennya "Y", Jeffriko mempersilahkan karena semua orang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
"Kita persilahkan saja, selama ia betul-betul bisa membuktikan dan bukan hanya sekedar pengakuan saja"tutupnya.(red)
RT
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















