- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Adv. Jeffriko Seran Sebut Gugatan JN Kurang Cermat
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Y, Jeffriko Seran, S.H dan Partner
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Adv. Jeffriko Seran, S.H yang merupakan Kuasa Hukum dari Yun selaku pemilik Rumah Makan Sepinggan Berdua angkat bicara terkait berita Potret Kalteng tanggal 15 Juni 2024 yang berjudul "Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y"
Adv. Jeffriko Seran, S.H menyampaikan kepada Media Potret Kalteng, Sabtu (17/06/24) malam bahwa timnya yang tergabung dalam Jeffriko Seran & Partners sudah membaca isi gugatan dari JS dan sudah mempelajari gugatan JS.
Baca Lainnya :
- Legend Pool & Cafe Palangka Raya Diharapkan Cetak Atlet Billiard Berprestasi0
- Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan Oleh Oknum Mata Elang di Jalan Mutlak Pidana Pasal 360
- Tim Kuasa Hukum JS Gugat Y, Dan Minta Korban Lainnya Untuk Laporkan Y0
- Dukung Pengembangan Ikan Koi, Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Komunitas Ikan Koi Kalteng0
- BPB-PK Kalteng Koordinir Penyaluran Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Seruyan0
"Sidang akan dimulai tanggal 26 Juni nanti, dan kita sudah baca dan pelajari semua, dan kami meanggap Gugatan tersebut kurang cermat"ungkap Jeffriko.
Adv. Jefriko Seran menambahkan bahwa tim nya akan memasukkan Gugatan rekonvensi atau gugatan balik, hal itu dikatakan Jefriko karena ia menganggap Gugatan "JS" begitu kabur.
"Hal itu karena dalam gugatan yang dimasukkan oleh pihak JS itu memasukan Turut Tergugat pihak yang tidak ada tertuang didalam akta perjanjian Notaris, sehingga kami menganggap Gugatan itu obscuur libel"tambahnya.
Mengenai ajakan JS dan Kuasa Hukumnya untuk melaporkan kliennya "Y", Jeffriko mempersilahkan karena semua orang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
"Kita persilahkan saja, selama ia betul-betul bisa membuktikan dan bukan hanya sekedar pengakuan saja"tutupnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















